JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam. Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Silmy Karim menyandang status tersangka saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
"Salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," ucapnya.
Sebanyak delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka diduga melakukan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Serta diduga melakukan penerimaan gratifikasi.
"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya gratifikasi," imbuhnya.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK
OTT Imigrasi Jakbar amankan 18 orang
Budi menyebut, pihaknya secara total mengamankan 18 orang dalam OTT yang menyasar kantor Imigrasi Jakbar. Menurutnya, dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, 10 orang lainnya dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi.
"Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi. Sehingga dipulangkan," pungkasnya.