← Beranda
Lewat Pleidoi, Nadiem Makarim Tegaskan Kebijakan Chrome OS Hemat Uang Negara Rp 3,9 Triliun
Syahrul YunizarRabu, 3 Juni 2026 | 00.25 WIB
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan kembali penghematan uang negara hingga Rp 3,9 triliun melalui kebijakan Chrome OS. Dia menegaskan hal itu lewat pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyampaikan pleidoinya secara terstruktur. Meski sempat tampak emosional pada beberapa bagian, nota pembelaan tersebut sangat klir. Bahwa Nadiem tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak satu pun usnur korupsi yang terbukti dalam persidangan selama lebih kurang 5 bulan.

Namun demikian, kini pendiri GoJek tersebut harus berhadapan dengan tuntutan pidana yang bila diakumulasi mencapai 27,5 tahun penjara. Menurut Nadiem, tuntutan tersebut adalah ironi besar dalam kasus yang menyeret namanya. Mengingat kebijakan memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti telah menghemat anggaran mencapai Rp 3,9 Triliun.

”Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal,” kata Nadiem dalam persidangan.

Baca Juga: Momen Prabowo Sidak SPPG di Palmerah, Pakai APD Lengkap Hingga Cek Keamanan MBG

Salah seorang tokoh muda yang mendapat kepercayaan sebagai menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tegas menyatakan bahwa fakta persidangan 5 bulan belakangan telah meruntuhkan seluruh dakwaan JPU. Puluhan saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan ke ruang sidang tidak mampu membuktikan substansi dakwaan.

Nadiem pun membeber beberapa hal krusial yang muncul selama sidang kasus tersebut berlangsung. Diantaranya pembelian di bawah harga pasar. Menurut dia, fakta persidangan telah membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp 5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar pada 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp 6,3 juta.

Pengadaan itu bukan hanya lebih murah dari harga pasar, melainkan juga terasa manfaatnya. Berdasar data login Chrome Device Management (CDM), 85 persen dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan pada 2025. Bahkan, audit internal BPKP pada 2023-2024 juga menegaskan 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut.

Karena itu, Nadiem menegaskan bahwa narasi Chromebook sebagai proyek mangkrak sudah patah dengan sendirinya. Dia pun menyoroti metode audit yang cacat. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian dalam pengadaan tersebut.

Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up mengabaikan harga pasar nyata untuk memaksakan angka kerugian. Dalam proses pengadaan itu, Nadiem menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level Tim Teknis.

Bukti digital seperti riwayat WhatsApp chat yang dipegang oleh jaksa justru membuktikan objektivitas dan integritas Nadiem. Pada 6 Mei 2020, Nadiem secara tertulis menginstruksikan timnya untuk membandingkan Windows dengan Chrome secara utuh. Dia tegas menuliskan pesan tersebut. Bukan memaksakan untuk memilih Chrome.

”Please show both sides of the argument (tampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome),” imbuh Nadiem mengulang arahannya saat itu.

Bahkan pada, Agustus 2020, Nadiem mengarahkan timnya untuk tetap mempertimbangkan Windows agar seluruh sekolah mendapatkan laptop. Lebih lanjut, dia membantah tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek atau GoTo. Menurut dia, mayoritas investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Kisah Rudi, Pengepul Puing Kebakaran Kemayoran Gempol demi Sisa Besi: Kadang Nemu Emas dan Uang Koin

Saat itu, kata Nadiem statusnya sudah berubah menjadi pemegang saham biasa tanpa hak kendali atau posisi korporasi sejak dilantik. Sebab, sebelum menerima amanah untuk menjadi menteri, Nadiem menanggalkan semua kewenangannya di perusahaan yang dia bangun. Karena itu, tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi internal GoTo senilai Rp 809 miliar sebagai basis uang pengganti dinilai tidak logis.

”Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea),” tegasnya.

Masih dalam pleidoi yang sama, Nadiem mengakui keluguannya dalam menavigasi konstelasi politik birokrasi. Keinginannya mengedepankan efisiensi profesional, gerak cepat, dan pemangkasan birokrasi sering kali disalah artikan sebagai keangkuhan. Akibatnya muncul gesekan dengan pihak-pihak internal yang merasa terusik oleh arus transparansi digital.

Platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi P3K online, adalah bagian dari digitalisasi di era Nadiem yang merupakan instrumen utama kementerian untuk menutup celah korupsi anggaran pendidikan yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Tidak heran bila dalam posisi saat ini dia menganalogikan badai hukum yang dihadapinya sebagai bentuk perlawanan balik dari status quo.

Nadiem menutup nota pembelaannya dengan mengingatkan kembali bahwa kasus tersebut bisa menjadi preseden krusial bagi generasi muda profesional dan kepastian hukum investasi di Indonesia. Menurut dia, kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum.

”Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas, menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita,” ujarnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan