← Beranda
Punya Rekor MURI dan Sering Endorse Artis, Bikin Korban Hanania Travel Tak Curiga
Ryandi ZahdomoSelasa, 2 Juni 2026 | 01.02 WIB
Tim Kuasa Hukum korban Joddy Mulyasetya Putra bersama para korban travel umrah oleh Hanania Group di Jakarta Selatan, Senin (1/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group PT Khazanah Tamma Internasional kini tengah menjadi sorotan tajam. Total kerugian jemaah ditaksir menembus angka Rp100 miliar.

Banyak korban yang mengaku sama sekali tidak menaruh curiga sejak awal. Alasan korban memilih Hanania Travel pun beragam, mulai dari terbuai endorse artis dan selebgram yang masif, rekam jejak penghargaan MURI, hingga status akreditasi resmi dari Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (LA PPIU).

Terbuai Endorse Artis dan Akreditasi Anny Rofi, salah satu korban, membeberkan bahwa reputasi Hanania Travel terlihat sangat meyakinkan sebelum kasus ini mencuat ke publik. Selain mengantongi izin resmi, promosi besar-besaran di media sosial berhasil mengaburkan tanda-tanda bahaya.

"Untuk alasan pilih umrah mungkin salah satunya kita bisa melihat kredibilitas travel umrah selain dari akreditasi yang diterbitkan Kemenhaj via PPIU. Hananianya sendiri ini sudah terakreditasi B. Jadi seharusnya sudah cukup kredibel sebagai travel umrah," ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Baca Juga: Pempov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Tahun 2026

Selain itu, kata Anny, secara historikal, telah banyak jemaah yang telah mengikuti umroh hingga mendapat rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI).

"Selain juga memang engagement dari endorse para selebgram dan artis yang sangat masif, jadi mungkin sebetulnya sejak awal sudah ada masalah ini dan itu, tapi akhirnya tertutup dengan media yang cukup masif begitu," terangnya.

Tergiur Paket Lebaran dan Testimoni Puas Alumni

Pengalaman serupa dialami oleh Anna Luthfiah. Dirinya memantapkan pilihan setelah bertemu langsung dengan jamaah Hanania terdampak saat melaksanakan umrah pada tahun 2022 lalu. Waktu keberangkatan yang pas dengan libur sekolah anak juga menjadi alasan utama.

"Waktu tahun 2022 tepatnya setelah COVID itu, saya berangkat umrah alhamdulillah dengan ibu saya. Dan saya bertemu dengan jemaahnya Hanania. Kita banyak ngobrol dan memang dari sisi pelayanan segala macam mereka menceritakan bahwa ini recommended, bagus," ungkapnya.

Selain itu, harga yang cukup bersaing juga menjadi daya tarik travel ini.

"Lalu, selanjutnya karena saya juga menimbang dari sisi paket yang ditawarkan, kemudian dari sisi waktu juga, ketersediaan waktunya, itu semuanya cukup memenuhi kebutuhan kami gitu loh. Karena saya juga membawa anak saya yang di mana saat libur lebaran itu kita bisa pergi tanpa mengganggu aktivitas sekolahnya, seperti itu," katanya.

Menjadi Top of Mind dan Bom Waktu yang Meledak

Sementara itu, korban lain, Uli Amelia, menganggap citra positif Hanania Travel selama ini telah menjadi bom waktu. Hal ini menyebabkan dirinya tidak menaruh rasa curiga sedikitpun, meski diminta melunasi seluruh biaya tiga bulan sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ketua Komisi D Yuke Yurike Sebut Pancasila Jadi Jangkar Generasi Muda di Tengah Modernisasi

"Memang di tahun lalu mereka ada di top of mind orang-orang saat mencari umrah. Jadi mungkin itu sih yang menyebabkan saya sempat mempercayakan ke Hanania," katanya.

Desak PPATK dan Kementerian Telusuri Aliran Dana Rp100 Miliar

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (1/6), para korban menyatakan sepakat untuk melaporkan kembali kasus ini ke jalur hukum. Fokus utama mereka adalah kepastian pengembalian dana serta pemulihan hak materiil maupun imateriil.

Mengingat estimasi kerugian yang sangat besar, Anny Rofi meminta lembaga penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bergerak melacak aset-aset milik Hanania Group.

Tim Kuasa Hukum jamaah Joddy Mulyasetya Putra menyatakan, proses pidana yang berjalan harus dikawal ketat hingga menyentuh ranah ganti kerugian korban melalui mekanisme restitusi.

"Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian," ujar Joddy.

Ia menambahkan, hukuman penjara bagi pelaku tidak akan cukup mengobati kerugian jamaah jika uang yang telah disetorkan tidak kembali.

"Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah Joddy.

Kini, para korban hanya bisa berharap Kementerian Haji dan Umrah serta PPATK dapat memberikan pengawasan ketat dan transparansi publik agar ekosistem bisnis umrah di Indonesia tidak semakin kehilangan kepercayaan masyarakat.

EDITOR: Sabik Aji Taufan