JawaPos.com - Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) belakangan ini memicu keresahan, di tengah masyarakat. Musababnya, banyak ustadz hingga Kiai yang menjadi pelakunya. Hal ini dinilai terjadi karena kuatnya budaya patriarki dibalut agama, diperkuat relasi kuasa berbalut spritualitas.
Fenomena yang kerap disebut sebagai kasus "kiai cabul" itu dinilai telah mencoreng citra lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi salah satu pilar pembentukan karakter dan moral bangsa.
Adapun, peristiwa yang belakangan menyita perhatian, terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pengasuh Ponpes, Ashari, sempat melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, setelah para korban yang merupakan santriwati mengadukan tindakan biadabnya.
Ashari diduga telah melakukan tindakan pelecehan selama enam tahun sejak 2020 dengan modus doktrin spiritual yang menuntut santriwati untuk pada guru. Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah. Seorang pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, Abdul Khalim, 54, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu mencuat setelah publik dihebohkan oleh pengakuan seorang santriwati di Kabupaten Pekalongan yang mengaku hamil secara misterius. Sebab, dalam video yang beredar, santriwati yang ditemani Ibunya itu mengaku belum pernah melakukan hubungan seksual, tetapi tiba-tiba hamil dan melahirkan.
Tak kalah heboh, kasus kekerasan seksual juga menyeret Abi Jamroh. Pengasuh Ponpes Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara, ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksua,lkarena menyetubui santri watinya yang berusia 19 tahun, berkali-kali dengan modus nikah siri fiktif.
Kemenag beri pendampingan psikologis korban dan perketat izin operasional pendirian pesantren
Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, menyatakan pihaknya merasa prihatin atas peristiwa dugaan kekerasan seksual yang belakangan terjadi pada sejumlah pondok pesantren. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.
"Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said kepada JawaPos.com, Minggu (31/5).
Ia pun mengaku akan memberikan pendampingan psikilogis bagi korban kekerasan seksual. Serta, penting menghadirkan program Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) untuk melakukan pertolongan emosional bagi setiap individu yang mengalami tekanan psikologis.
"Kemenag akan memfasilitasi perlindungan korban dan penanganan psikologis korban," tegasnya.
Ia tidak menginginkan peristiwa serupa berulang dikemudian hari, karena itu Kemenag akan melakukan pembaruan terkait izin operasional pendirian Ponpes. Ia menegaskan, setiap Ponpes harus menghadirkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan.
"Salah satunya adalah ada mekanisme aduan yang aman dan rahasia serta perlu adanya partiisipasi wali santri dalam penyusunan kebijakan pondok dan pengawaan pada pondok," tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan tidak segan untuk menutup Pondok Pesantren yang tidak memiliki izin tanda daftar. Hal ini sebagai upaya agar kasus dugaan kekerasan seksual tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
"Pondok tidak memiliki izin tanda daftar keberadaan pesantren maka pondok yang bersangkutan perlu dicabut papan nama/plang pondoknya, karena tidak mencerminkan institusi pondok yang mengedepankan nilai luhur suci pesantren dan keteladanan nilai pesantren," cetusnya.
Komnas Perempuan soroti minimnya pelaporan dan tekanan terhadap korban
Anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Devi Rahayu, merasa prihatin atas terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Ponpes. Namun, ia menyesalkan minimnya pelaporan korban yang diduga kuat dipengaruhi tekanan atas relasi kuasa pelaku yang merupakan pimpinan Ponpes.
"Kasus kekerasan seksual di pesantren dengan jumlah korban yang banyak diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban," tegasnya.
Ia menduga, tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga keagamaan, karena budaya patriarki yang dibalut dengan agama. Hal itu juga diperkuat dengan relasi kuasa yang berbalut spiritualitas.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memperketat izin pembangunan pendidikan berbasis keagamaan. Serta menerapkan kebijakan sanksi kode etik bagi pengelola dan mekanisme akuntabilitas internal untuk membuka diri dan berkolaborasi dengan masyarakat.
"Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas oleh otoritas berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pesantren," tukasnya.
Untuk diketahui, Ppada 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan. Kasus tersebut terjadi di pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, pendidikan dasar dan menengah, serta TK/TPA, dengan korban yang berstatus pelajar/mahasiswa mencapai 972 kasus.
Secara khusus, kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren yang diadukan ke Komnas Perempuan pada tahun 2020-2024 tercatat sebanyak 17 kasus.