JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau yang populer disebut 'ngebalon' kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Bareskrim Polri bahkan menjemput paksa dua figur publik berinisial ZNM dan RV setelah keduanya mangkir dari pemeriksaan terkait kasus gas Whip Pink.
Nitrous oxide sendiri dikenal sebagai gas yang lazim digunakan untuk kebutuhan industri maupun medis tertentu. Namun belakangan, gas tersebut disalahgunakan dengan cara dihirup melalui balon demi mendapatkan efek euforia sesaat.
Fenomena ini ramai diperbincangkan setelah influencer ZNM viral di Instagram karena terlihat melakukan aktivitas 'ngebalon' dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya kini membidik para konsumen yang membeli dan menggunakan produk Whip Pink.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram. Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O Merk Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca Juga: Bareskrim Buru Konsumen Whip Pink, Video Viral Influencer ZNM Jadi Sorotan
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). Dari hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat jaringan distribusi sekaligus penggunaan gas N2O yang cukup luas.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menyebut penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada ZNM dan RV. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima penyidik.
“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” katanya.
Selain dua figur publik tersebut, polisi juga memanggil saksi lain yakni APG, AM, dan CD yang diduga turut menjadi konsumen produk Whip Pink.
Menurut Zulkarnain, AM menyatakan bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan APG meminta pemeriksaan dilakukan setelah Lebaran Iduladha.
“Untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran (Iduladha),” ujarnya.
Bareskrim menegaskan pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar produsen, tetapi juga pengguna aktif yang diduga turut mempopulerkan tren penyalahgunaan gas N2O di media sosial.