JawaPos.com - Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, telah rampung dilakukan. Saat ini, majelis etik akan menggelar musyawarah guna menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus merumuskan usulan sanksi etik.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno pimpinan.
Jimly menyatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto untuk menyampaikan pembelaan tertulis sebagai bagian dari hak terlapor dalam proses etik.
Baca Juga: Polytron Rilis Laptop Luxia R5, Andalkan Ryzen 5 dan RAM yang Masih Bisa Di-upgrade
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5).
Jimly menegaskan, proses etik tidak harus menunggu putusan pidana untuk dapat mengambil keputusan. Menurutnya, mekanisme etik memiliki prosedur dan standar penilaian tersendiri yang berbeda dengan proses hukum pidana.
Ia menekankan, setelah seluruh tahapan selesai, hasil akhir pemeriksaan akan diserahkan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas sesuai aturan yang berlaku di internal lembaga.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Siti Zuhro, memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun.
Baca Juga: Sukses Cetak Sejarah Bersama Bournemouth, Andoni Iraola Jadi Incaran Bayer Leverkusen
"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," ujar Siti Zuhro.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel di masa mendatang.
Kasus dugaan pelanggaran etik ini mencuat setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Dalam perkara tersebut, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang terkait pengaturan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT TSHI di Kementerian Kehutanan. Ia juga diduga memanfaatkan kewenangannya di Ombudsman untuk menguntungkan pihak swasta.
Atas dugaan tersebut, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru.