← Beranda
Kiai Cabul kian Marak: Kali Ini Muncul di Pekalongan, Kemenag Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Berat!
Muhammad RidwanKamis, 28 Mei 2026 | 03.04 WIB
Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan oleh seorang yang mengaku kiai tengah ramai diperbincangkan publik. Setelah muncul dugaan asusila pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogasari, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini masyarakat dihebohkan dengan kiai berinisial AHF yang diduga menghamili santriwati F di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Maraknya dugaan asusila oleh seseorang yang mengklaim tokoh agama membuat Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said, menegaskan pihaknya mendukung proses hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

’’Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said kepada JawaPos.com, Rabu (27/5).

Menurutnya, Pondok Pesantren binaan AHF diduga tidak memiliki izin resmi. Karena itu, ia memastikan akan mencabut papan nama maupun plang pondok. Hal ini dilakukan karena tidak mencerminkan institusi pondok yang mengedepankan nilai luhur suci pesantren dan keteladanan nilai pesantren.

Ia pun memastikan akan memfasilitasi perlindungan dan penanganan psikologis korban. Hal ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi penanganan kekerasan seksual.

Ia menegaskan, Kemenag akan mengubah regulasi izin operasional Pondok Pesantren. Regulasi baru mewajibkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa. Salah satu caranya dengan hadirnya mekanisme aduan yang aman dan rahasia.

Diharapkan juga ada partisipasi wali santri dalam penyusunan kebijakan pondok. Wali santri harus ikut dalam pengawasan langsung terhadap pondok pesantren. ’’Di satu sisi, pondok perlu membuka diri ke dinas terkait. Hal ini difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kanwil Kemenag Kabupaten di mana pondok pesantren berada," imbuhnya.

Baca Juga: Santriwati di Pati hingga Pekalongan Jadi Korban Keganasan Kiai Cabul di Jateng   

Sebelumnya, pada perayaan Idul Adha hari ini (27/5), Polres Pekalongan Kota menangkap pemimpin padepokan sekaligus pondok pesantren (ponpes) berinisial AKF. Pria paruh baya ini ditangkap polisi atas dugaan pencabulan sejak 2008 lalu.  "Bertepatan dengan hari suci Idul Adha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku," ucap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi dikutip dari pemberitaan Radar Pekalongan. 

Sementara, Ahmad Fauzi selaku penasihat hukum korban menyatakan aksi bejat pelaku sudah lama. Meski tidak tahu pasti, dia menduga perbuatan terlarang AKF kepada para santriwati di padepokan dan ponpes sudah terjadi sejak 2008. "Kami mendampingi 6 orang mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa. Rentang waktu kejadiannya sangat lama, mulai tahun 2008 sampai 2025," terang dia. 

Fauzi menyebutkan korban yang dilecehkan tahun 2008 masih berusia 14 tahun saat itu. Sementara santriwati yang dilecehkan pada 2025 berusia 17 tahun. Kedua korban masih anak di bawah umur yang harus mendapat perlindungan ekstra. "Ada korban yang pada tahun 2008 masih berusia 14 tahun, dan yang kejadian tahun 2025 sekarang berusia 17 tahun. Mayoritas saat peristiwa terjadi statusnya masih di bawah umur," terang dia. (*)

Baca Juga: Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?

EDITOR: Dinarsa Kurniawan