JawaPos.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sebelumnya, YM diketahui bertugas di Pengadilan Negeri Sengkang.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah YM dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi. Selain itu, ia juga terbukti meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp 90 juta dan belum mengembalikannya secara langsung.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang MKH Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (26/5).
Kasus ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, YM disebut menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang dengan total mencapai Rp 1 miliar. Selain itu, terdapat pula peminjaman uang sebesar Rp 90 juta melalui rekening bank atas nama YM.
Namun belakangan, pelapor mengetahui bahwa perkara tersebut ternyata tidak pernah benar-benar diurus oleh YM.
Kecurigaan muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan YM kepada pelapor.
Atas dasar itu, pelapor akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.
Dalam persidangan, majelis juga mendalami langkah yang dilakukan YM untuk mengurus perkara tersebut di MA. Kepada majelis, YM mengakui tidak melakukan upaya apa pun. Ia menyebut sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor, namun tidak mendatangi Mahkamah Agung maupun pihak terkait lainnya.
YM juga mengakui dirinya sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk mengurus perkara kasasi. Ia mengaku menerima tawaran tersebut karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam fakta persidangan terungkap, YM mengakui menerima uang sebesar Rp 720 juta. Dana tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membantu menutup kerugian bisnis perjalanan umrah milik ibunya. Saat itu, sekitar 60 jemaah umrah disebut tidak dapat kembali ke Indonesia karena ibu YM menjadi korban penipuan agen tiket pesawat.
Sementara sisa uang lainnya dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk digunakan bermain judi online. Sebagai seorang hakim, YM mengakui tindakannya telah mencoreng kehormatan lembaga peradilan dan profesi hakim.
Di hadapan majelis, YM juga menyampaikan telah ada upaya penyelesaian dengan pelapor melalui fasilitator dari kedua pihak. Ia menyebut sebagian uang telah dikembalikan dan berkomitmen menyelesaikan sisanya secara bertahap. Adapun pinjaman Rp 90 juta disebut telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat aset.
Meski demikian, majelis menyatakan hal tersebut tidak dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, MKH menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto.