JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, menyikapi tuntutan 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 60 miliar. Tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum Irvian Bobby, Risky Nugroho, mengatakan pihaknya berharap isi pledoi dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami berharap substansi pledoi ini dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. Ada sejumlah hal yang menurut klien kami maupun berdasarkan fakta persidangan belum terpenuhi,” kata Risky Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).
Menurutnya, pihaknya telah menyusun argumentasi hukum secara maksimal untuk meringankan tuntutan terhadap kliennya. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Seluruh upaya pembelaan sudah kami lakukan sebaik mungkin. Kami berharap pledoi ini dapat membantu memberikan putusan yang lebih ringan bagi klien kami,” ujarnya.
Risky menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh oleh Jaksa KPK dalam menyusun tuntutan terhadap Irvian Bobby.
“Menurut pandangan kami, masih terdapat sejumlah fakta di persidangan yang belum seluruhnya diungkap ataupun diperhitungkan dalam tuntutan jaksa,” tuturnya.
Ia pun menegaskan pihaknya akan tetap berpegang pada fakta-fakta yang muncul di persidangan dalam membela kliennya.
“Kami tetap konsisten dengan isi pledoi ini dan akan menyampaikan apa saja yang benar-benar muncul dalam persidangan,” tegasnya.
Dalam pembelaannya, anak buah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel juga menyinggung sejumlah aset yang telah disita KPK. Salah satunya adalah sepeda motor Ducati yang disebut diberikan atas permintaan seorang wakil menteri.
Selain itu, ia mengungkap adanya dana sekitar Rp 3 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya penghentian pemeriksaan di Kejaksaan.
“Ada juga uang kurang lebih Rp 3 miliar yang menurut informasi digunakan untuk pengondisian agar pemeriksaan di Kejaksaan dihentikan,” imbuh Risky.
Baca Juga: Tak Hanya Uang, KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Fasilitas Mewah Berupa Kendaraan
Jaksa tuntut 'Sultan Kemenaker' Irvian Bobby 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 60 miliar
Irvian Bobby Mahendro dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini Bobby terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta menerima gratifikasi dalam perkara pengurusan sertifikat K3.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bobby membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp 60.329.415.416 atau sekitar Rp 60 miliar.
“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” imbuh jaksa.
Irvian Bobby Mahendro dituntut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.