← Beranda
Tak Hanya Uang, KPK Duga Pejabat Bea Cukai Terima Fasilitas Mewah Berupa Kendaraan
Muhammad RidwanSelasa, 26 Mei 2026 | 15.26 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam perkara importasi barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga, terdapat pemberian fasilitas mewah berupa kendaraan dari pihak pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra sebagai saksi, pada Senin (25/5). Pemeriksaan itu difokuskan untuk menelusuri hubungan antara pemberian fasilitas kendaraan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menggali lebih jauh terkait adanya fasilitas kendaraan yang diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Denny Narendra) berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).

Menurut Budi, penyidik saat ini masih menelusuri motif di balik penyediaan kendaraan tersebut. KPK menduga pemberian fasilitas itu memiliki kaitan dengan praktik gratifikasi dalam proses importasi barang.

Baca Juga: Kecam Kekerasan kepada 9 WNI Oleh Israel, Gerindra sebut Pemerintah Lakukan Diplomasi Efektif

Ia menyebut, KPK masih akan mengkaji lebih lanjut apakah fasilitas yang diberikan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi.

“Bisa masuk unsur Pasal 12B gitu ya. Nanti kita akan lihat seperti apa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo; Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.

Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk pemberian jatah bulanan.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan