← Beranda
PN Jakpus Bakal Live Streaming Sidang Pembelaan Nadiem Makarim, Batasi Kapasitas Ruang Persidangan
Muhammad RidwanSelasa, 26 Mei 2026 | 04.58 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan secara langsung sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (2/6).

Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, mengatakan siaran langsung tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat. Ia memastikan, fasilitas live streaming akan disiapkan menyusul maraknya ajakan nonton bareng atau nobar sidang pleidoi Nadiem di media sosial yang digagas sejumlah influencer.

"Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan," kata Husnul, Senin (25/5).

Baca Juga: Persik Kediri Bakal Perpanjang Kontrak Marcos Reina, Arthur Irawan Berharap Kualitas Terbaik

Menurut Husnul, langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus datang langsung ke PN Jakpus. Dengan adanya siaran langsung, publik dapat menyaksikan sidang dari rumah masing-masing.

Selain itu, PN Jakpus juga telah membatasi kapasitas ruang sidang pada hari pembacaan pleidoi. Sidang yang digelar pada Senin (2/6) itu hanya dapat dihadiri sebanyak 70 orang, terdiri dari 20 anggota keluarga, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan dari berbagai media massa.

Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Baca Juga: Usai Blackout di Sumatera, PUSKEPI Soroti Pentingnya Informasi yang Transparan ke Publik

Pembacaan pleidoi itu digelar setelah Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa meyakini, Nadiem terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," ucap Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan total Rp 5,6 triliun. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Bintang Pradewo