← Beranda
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Beli Rolex di INTime Senayan City dari Hasil Korupsi
Muhammad RidwanSelasa, 26 Mei 2026 | 00.19 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang mewah, termasuk jam tangan merek Rolex yang diduga dibeli di gerai INTime Senayan City, Jakarta.

Dugaan tersebut didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5). Kedua saksi yang diperiksa yakni Boutique Manager INTime Senayan City, serta Ida Bagus Agungbajarapany dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan transaksi pembelian barang mewah oleh tersangka.

Baca Juga: Krisis Iklim Bikin Usaha Perempuan Kian Rentan, Akses Pembiayaan Hijau Dinilai Masih Minim

“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi kepada wartawan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap detail transaksi tersebut, termasuk jenis maupun nilai jam tangan mewah yang diduga dibeli oleh Fadia.

INTime sendiri merupakan jaringan ritel jam tangan mewah di Indonesia yang berada di bawah naungan Time International. Perusahaan tersebut dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry selaku CEO dan Presiden Direktur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) agar memenangkan proyek outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. 

Baca Juga: 10 Tempat Kumpul Keluarga Paling Cozy dan Asri di Jogja, Cocok untuk Kuliner hingga Healing

Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret lalu. PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia sebelum pengelolaannya diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga. 

KPK mencatat aliran dana sebesar Rp 46 miliar masuk ke PT RNB sepanjang 2023 hingga 2026 dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sementara itu, sekitar 40 persen dari total dana disebut mengalir kepada Fadia dan sejumlah pihak terkait. 

Fadia Arafiq menerima sekitar Rp 5,5 miliar; Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia menerima Rp 1,1 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar; Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar; Rul Bayatun menerima Rp 2,3 miliar; dan penarikan tunai lainnya sebesar Rp 3 miliar.

Atas perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

EDITOR: Bintang Pradewo