← Beranda
21 Tokoh Termasuk Ahok hingga Usman Hamid Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Minta Hakim Beri Keadilan
Muhammad RidwanSenin, 25 Mei 2026 | 20.56 WIB
Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Amicus curiae itu diserahkan ke 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (25/5).

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, menyatakan penyerahan amicus curiae itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem.

"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna dan bermanfaat menurut kami sebagai teman-teman peradilan untuk Nadiem Makarim," kata Laksamana Sukardi ditemui di PN Jakpus, Senin (25/5).

Ia menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurangan. Serta uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri Karena Temukan Praktik Jual Beli Titik SPPG, Waka BGN: Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah

Karena itu, ia berharap Nadiem bisa dibebaskan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya Nadiem yang diadili, tapi nuga rakyat Indonesia.

"Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa, merasa satu perahu dengan kasus Nadiem," tegasnya.

Ia menyoroti Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. 

"Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," tuturnya.

Menurutnya, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah, justru melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.

"Tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah," cetusnya.

Lebih lanjut, ia menekankan penyerahan amicus curiae itu bukan bermaksud untuk pemelemahan pemberantasan korupsi, melainkan menjaga agar pemberantasan korupsi tepat sasaran dan selaras dengan penegakkan hukum.

Baca Juga: Tanker Pertama setelah Lolos Selat Hormuz Tiba di Jepang, Bawa 80 Persen Kebutuhan Minyak Harian

Oleh karena itu, Amicus Curiae ini memohon agar Majelis Hakim dapat menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai dengan sejarah, tujuan pembentukannya, dan prinsip hukum pidana.

Serta dapat menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam
memeriksa dan memutus perkara a quo.

"Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Adapun, 21 tokoh yang mengajukan amicus curiae itu di antaranya Laksamana Sukardi, Bambang Harymurti, Natalie Soebagjo, Erry Riyana, Todung Mulya Lubis, Arif Surowidjojo, Ilian Deta Sari, Ina Liem, Hilmar Farid, Musdah Mulia, Arsil, Usman Hamid, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Goenawan Mohamad, hingga Nurpamudji.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan