JawaPos.com – Mujiran,72, seorang kakek asal Lampung Selatan, mengakui dirinya telah mencuri dua karung getah karet milik PTPN I senilai Rp 1.760. 000 demi bisa membeli beras untuk makan istri dan cucunya. Namun demikian dia didakwa menggelapkan total 10 karung getah karet senilai Rp 8.800.000. Atas perbuatannya, Kakek Mujiran minta perbuatannya dimaafkan dan dibebaskan dari jeratan hukum.
Tim kuasa hukum Mujiran, Arife Hidayatullah mengakui adanya perbuatan pidana yang dilakukan sang kakek. Namun, mengingat usianya tak lagi muda, dia berharap sang kakek dimaafkan perbuatannya, agar bisa memperbaiki kesalahannya dan hidup bebas bersama istri dan cucunya.
“Kita melihat posisi Kakek Mujiran layak dapatkan Restorative Justice (keadilan restoratif). Siapa yang menjamin Kakek Mujiran sehat di penjara dengan kondisi badan yang sudah lanjut usia. Ini kan orang renta,” kata Arief.
Di lain pihak perwakilan dari pihak SDM PTPN I, Angga Haris mengakui bahwa memang sudah ada surat permintaan damai yang dikirim ke kantornya. Kendati demikian, dia belum bisa memutuskan akan menyetujui atau tidak perihal pengajuan surat tersebut.
“Ada surat masuk, ada. Sudah dibalas. Sejauh ini kita serahakan kepada hukum yang sedang berkembang dulu. Untuk lebih lanjut kuasa hukum akan komunikasi dengan kantor kami,” tukasnya kepada awak media.
Awal mula perkara
Ihwal adanya perbuatan ini, awalnya pada Rabu (18/2), sekira pukul 04.30 WIB, Mujiran (terdakwa II) yang bekerja di PTPN I sebagai penyadap batang pohon karet di areal perkebunan karet PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, mulai bekerja menyadap pohon karet.
Usai kelar menyadap batang pohon karet, Mujiran lalu mengambil getah karet yang berada di dalam mangkok sadap, lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) karung plastik warna putih dengan berat kurang lebih 55 kg (lima puluh lima kilogram).
Bukannya disetorkan ke pihak tempatnya bekerja, Mujiran malah menyembunyikan getah karet tersebut di semak-semak yang berada di dalam areal perkebunan karet PTPN I, yang merupakan wilayah Mujiran menyadap karet. Setelah itu, Mujiran langsung pulang ke rumah.
Keesokan harinya, pada Kamis (19/2), sekira jam 04.30 WIB, Mujiran kembali menyadap dan mengumpulkan getah karet di areal perkebunan karet PTPN I dan menyembunyikannya di semak-semak seperti sebelumnya. Setelah selesai menyembunyikan getah karet tersebut, Mujiran pun kembali pulang ke rumah.
Usai menyembunyikan 2 (dua) karung getah karet, selanjutnya pada hari Sabtu (21/2), sekira jam 17.30 WIB, Mujiran datang ke rumah terdakwa Nur Wahid (Terdakwa II) yang beralamat di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Tujuannya untuk meminta tolong agar Nur Wahid mengambilkan getah karet milik PTPN I yang disembunyikan di semak-semak sebanyak 2 (dua) karung dan menjualkannya. Adapun kesepakatannya, apabila getah karet tersebut telah berhasil dijual, maka Mujirin akan membagi sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Nur Wahid.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Tanpa berpikir Panjang, Nur Wahid pun menyetujuinya. Setelah Mujiran menunjukkan lokasi getah karet yang disembunyikannya kepada Nur Wahid, lalu Mujiran langsung pulang ke rumahnya.
Sebagai bentuk realisasi janjinya pada Mujiran, pada Minggu (22/2), sekira jam 02.30 WIB, Nur Wahid pergi menuju lokasi Mujiran menyembunyikan getah karet dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan Nomor Rangka yang rusak/keropos, Nomor Mesin JBE1E1225936 dan tanpa Nomor Polisi miliknya.
Lima belas menit kemudian, tepatnya pukul 02.45 WIB, Nur Wahid sampai, lalu membawa 2 (dua) karung getah karet tersebut menggunakan sepeda motornya.
Nahas, pada saat dirinya akan pulang menuju Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Saksi Triyono, Wariyanto dan Ratno menangkap Terdakwa I dan membawanya ke Kantor Induk, untuk diinterogasi oleh pihak keamanan.
Malang tak dapat ditolak, untung tak bisa diraih. Saat diinterogasi, Nur Wahid pun langsung mengakui perbuatannya. Nur Wahid mengakui jika dirinya diminta Mujiran untuk mengambil 2 (dua) karung getah karet yang telah disembunyikan Mujiran disemak-semak dan tidak disetorkan ke PTPN I.
Usai mendapat keterangan Nur Wahid, selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, Mujiran dijemput dan diinterogasi di Kantor Induk PTPN I.
Senada dengan Nur Wahid, Mujiran pun langsung mengakui perbuataanya setelah diinterogasi.
Diminta akui curi 10 karung
Di lain pihak, saksi Triyono, Wariyanton dan Ratno kembali menemukan 8 (delapan) karung getah karet yang disembunyikan disemak-semak pada wilayah sadap karet Mujiran, namun pada saat diperlihatkan kepada kedua, baik Mujiran maupoun Nur Wahid tidak mengakui telah menggelapkan 8 (delapan) karung getah karet tersebut dan hanya mengakui 2 (dua) karung yang ditemukan pada saat Nur Wahid ditangkap.
Atas perbuatannya, keduanya bersama barang bukti dilaporkan dan dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menerangkan jika terdakwa I NUR WAHID als. EKO bin KARTIMAN telah bekerja di PTPN I sejak tanggal 01 Mei 2025 berdasarkan Surat Keterangan PTPN 1 Nomor 7K06/SKET/2026.02.23-2 dan Terdakwa II MUJIRAN anak dari NGATIJO telah bekerja di PTPN I sejak tanggal 01 Juli 2025 berdasarkan Surat Keterangan PTPN 1 Nomor 7K06/SKET/2026.02.23-1 yang ditandatangani oleh Lambok P. Nababan selaku Manager PTPN I Regional 7 Kebun Bergen.
Selain itu para terdakwa diberi upah sesuai jumlah getah karet yang disetorkan dengan harga Rp 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) per kilogram.
Akibat perbuatan terdakwa I NUR WAHID als. EKO bin KARTIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUJIRAN anak dari NGATIJO mengambil 10 (sepuluh) karung berisi getah karet dengan berat total keseluruhan sekitar 550 kg (lima ratus lima puluh kilogram), mengakibatkan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dalam dalam pertama dan pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua,” terang jaksa dalam dakwaan, sebagaiman adikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.