JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (20/5). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah pertemuan yang melibatkan Menteri Agama era Yaqut Qoumas dan beberapa pejabat lain terkait pengurusan tambahan kuota haji.
“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/3).
Selain membahas pertemuan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan adanya upaya dari asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengelolaan tambahan kuota haji.
Baca Juga: Derajat Makin Tinggi! 3 Weton ini Rezeki dan Kehormatannya Meningkat Bertahap Sepanjang Tahun 2026
“Didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan,” ucap Budi.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam, Hilman menegaskan tidak ada pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang dalam pengurusan kuota haji periode 2023–2024.
“Enggak ada pembahasan itu,” ujar Hilman.
Ia menjelaskan, dirinya hanya memberikan keterangan kepada penyidik mengenai mekanisme pembagian kuota haji reguler dan khusus yang disebut masing-masing memperoleh porsi 50 persen.
Sebab, KPK menilai skema pembagian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara sebagian besar kuota dialokasikan untuk jemaah reguler.
“Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” pungkasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, saat ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.