JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil milik Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Sugiri Sancoko yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (19/5).
KPK menduga, tiga unit mobil berjenis Toyota Hardtop dan satu unit Toyota Alphard berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5).
Selain menggeledah rumah Sugiri Sancoko, lanjut Budi, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari dua kantor yang digeledah tersebut.
Baca Juga: Mata Kanan Andrie Yunus Rusak Permanen Pasca Disiram Air Keras oleh 4 Anggota BAIS TNI
"Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik," ujarnya.
Bahkan, sehari sebelumnya pada Senin (18/5), penyidik KPK menggeledah rumah milik pihak swasta, CTR, yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Tim penyidik juga membuahkan hasil berbagai barang bukti dari objek penggeledahan.
"Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan berbagai barang bukti yang diamankan akan dianalisa untuk selanjutnya dijadikan alat bukti dari kasus tersebut.
"Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11).
Baca Juga: Ratusan Warga Surabaya Curhat di Hotline Lapor Cak Eri: Dari Parkir Liar sampai Percintaan
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Adapun, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.