← Beranda
Pimpinan KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Mandek: Segera Dilimpah ke Pengadilan
Muhammad RidwanSelasa, 19 Mei 2026 | 23.02 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

 

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir dan diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperpanjang dua kali, proses hukum disebut tetap berjalan dan tidak mengalami hambatan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Ia menyatakan, penyidik saat ini sedang mematangkan seluruh alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata Fitroh di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara maksimal agar seluruh temuan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Baca Juga: Sepakat dengan Amerika, Bandara Kertajati Bakal Jadi Pusat MRO Pesawat C-130 Hercules untuk Pasar Asia

“Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” ujarnya.

Fitroh juga menyebut sejauh ini penyidik tidak menghadapi kendala, termasuk dalam proses pemanggilan saksi.

“Ya itu di tataran teknis penyidik ya, saya pikir,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Baca Juga: 1 dari 5 Anak Muda Alami Hipertensi, Gaya Hidup Modern dan Konsumsi Tinggi Garam Jadi Penyebab Utama

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan