← Beranda
Malam Pertama Batal, Baru Selesai Ijab Kabul, Pengantin Pria di Garut Langsung Diciduk Polisi Akibat Kasus Curanmor
Ryandi ZahdomoSelasa, 19 Mei 2026 | 19.22 WIB
Ilustrasi Curanmor. (Dok/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Jagat maya dihebohkan oleh video penangkapan seorang pengantin pria berinisial H, 24, di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bukannya bersanding di pelaminan, pria ini justru langsung digelandang polisi sesaat setelah mengucap ijab kabul, Sabtu (16/5).

Usut punya usut, pengantin baru ini merupakan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, aksi pencurian motor di Bandung tersebut dilakukan H hanya tiga hari sebelum hari pernikahannya.

Momen menegangkan ini terjadi di Gedung PGRI Kabupaten Garut saat resepsi pernikahan baru saja dimulai. Dalam video yang diunggah akun resmi Polsek Ibun, aparat bergerak cepat mengamankan H begitu prosesi akad nikah selesai. Suasana bahagia seketika berubah menjadi tegang bagi keluarga kedua mempelai.

Kronologi Kasus Curanmor di Bandung

Aksi nekat H bermula pada Rabu (13/5), di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Korban berinisial R, 46, baru menyadari sepeda motor yang diparkir di garasi rumahnya raib pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun. Polisi pun bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Anggota Polsek Ibun langsung cek TKP curanmor pada Kamis, 14 Mei 2026," ujar Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, dalam keterangannya.

Ditangkap Polisi Tepat Setelah Akad Nikah

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kuat kepada H yang terlacak sedang berada di Garut untuk mempersiapkan pernikahannya. Sempat terjadi kejar-kejaran waktu karena pelaku diduga mencium kedatangan petugas pada Kamis malam.

Tak mau buruannya lepas, Kanit Reskrim Polsek Ibun bersama tim kembali meluncur ke Garut pada Jumat malam dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Garut. Polisi memutuskan menunggu momen yang tepat agar pelaku tidak melarikan diri.

"Pada Jumat, 15 Mei 2026 malam, dipimpin Kanit Reskrim, kembali ke Garut dan infonya pelaku menikah pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekaligus koordinasi dengan Reskrim Polres Garut," ungkapnya.

Hari pernikahan yang dinanti pun tiba. Namun, tepat setelah janji suci diucapkan, polisi langsung menyergap sang pengantin pria.

"Sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan," lanjutnya.

Setelah diminta mengganti pakaian pengantinnya, H langsung dibawa ke Mako Polsek Ibun Polres Bandung untuk pemeriksaan intensif.

Satu Pelaku Masuk DPO dan Ancaman 7 Tahun Penjara

Kasus curanmor ini ternyata tidak dilakukan H seorang diri. Polisi saat ini tengah memburu satu pelaku lain berinisial I yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan H, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan sebuah flashdisk.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Polda Lampung Tembak Mati Otak Curanmor Sekaligus Pembunuh Bripka Arya  

Akibat aksi nekatnya, H kini harus rela melewatkan malam pertama di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

EDITOR: Kuswandi