← Beranda
Eks Pimpinan KPK Soroti Putusan Uang Pengganti Rp 348 Miliar untuk Eks Direksi Pertamina
Muhammad RidwanSelasa, 19 Mei 2026 | 06.20 WIB
Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 

JawaPos.com – Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, dalam kasus pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) menuai perhatian publik.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tidak hanya menaikkan hukuman penjara Luhur dari 1 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun, tetapi juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 348,69 miliar.

Keputusan itu menjadi sorotan karena pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mempertanyakan dasar hukum pembebanan uang pengganti tersebut. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait pihak yang sebenarnya menikmati hasil tindak pidana.

Baca Juga: Tragis! Kronologi Pria Tewas di Biliar Grogol Jakbar, Berawal dari Pacar Ditonjok Kasus Saling Tatap

"Membebankan uang pengganti kepada terdakwa (Luhur Budi Djatmiko) yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana yang didakwakan," kata Alex kepada wartawan, Senin (18/5).

Dalam perkara ini, pembayaran disebut diterima oleh pihak penjual lahan, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara itu, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan tingkat pertama, Luhur dinilai tidak terbukti menerima maupun menikmati hasil transaksi tersebut.

Alex menilai, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana uang pengganti seharusnya berkaitan dengan upaya pemulihan aset negara. Karena itu, pembebanannya perlu diarahkan kepada pihak yang memperoleh manfaat dari hasil tindak pidana.

Menurut dia, apabila kerugian negara berasal dari pembayaran harga tanah kepada perusahaan penjual, maka perlu dijelaskan alasan hukum mengapa kewajiban uang pengganti justru dibebankan kepada Luhur, bukan kepada pihak penerima dana.

“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001)," urai Alex.

Ia juga menyinggung penggunaan Pasal 55 KUHP dalam perkara tersebut yang berkaitan dengan penyertaan tindak pidana. Dengan konstruksi itu, pengadilan semestinya menelusuri secara jelas peran masing-masing pihak dalam transaksi, termasuk siapa yang memperoleh keuntungan dari pembayaran lahan.

Keberadaan PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak penjual dinilai penting untuk dianalisis dalam pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Investor Kripto Indonesia: Tokenisasi Aset dan Saham Jadi Pilihan Baru Akibat Ketidakpastian Global

Dalam perkara penyertaan, lanjutnya, majelis hakim perlu menguraikan secara rinci pihak yang melakukan perbuatan, pihak yang menerima keuntungan, serta pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara

Selain menjatuhkan uang pengganti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menaikkan hukuman pidana penjara Luhur menjadi 6 tahun.

Alex mengakui bahwa pengadilan tingkat banding memang memiliki kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya. Namun, menurutnya, perubahan yang memperberat hukuman harus disertai argumentasi hukum yang kuat dan terukur.

Baca Juga: Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman Dorong Standar UMKM Naik Kelas dan Lebih Modern

Ia menilai majelis hakim banding seharusnya menjelaskan secara rinci alasan peningkatan hukuman, termasuk dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.

"Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran profesionalisme," tegas Alex.

Kasasi dinilai jadi ruang koreksi

Alex menambahkan, upaya kasasi dapat menjadi momentum untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, khususnya terkait penerapan pidana tambahan uang pengganti.

Menurutnya, MA perlu menilai apakah pembebanan uang pengganti kepada Luhur sudah sesuai dengan prinsip hukum pidana korupsi, terutama terkait pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

"Perkara ini tidak hanya menyangkut berat-ringannya hukuman. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut prinsip dasar dalam pertanggungjawaban pidana korupsi, uang pengganti harus dibebankan kepada pihak yang memperoleh atau menikmati hasil, bukan kepada pihak yang tidak terbukti menerima sepeser pun," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan