JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk membongkar seluruh jejaring sindikat narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Dorongan itu disampaikan setelah 2 orang kasatnarkoba di jajaran Polda Kaltim terjerat kasus narkotika.
Kedua kasatnarkoba itu adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan AKP Deky Jonathan Sasiang dari Polres Kutai Barat (Kubar). Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba di Kukar dan Kubar.
”Kejahatan narkoba itu kejahatan berjejaring, harus dibongkar siapa pun jejaringnya, baik di internal kepolisian maupun di eksternal kepolisian,” ucap Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditanyai pada Senin (18/5).
Menurut Anam, membongkar seluruh jejaring peredaran gelap narkoba itu sangat penting. Dengan cara tersebut kasusnya akan terungkap secara menyeluruh. Sehingga setiap orang yang terlibat dapat disanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Biar tidak berulang lagi (kasus polisi terlibat narkoba,” tegas Anam.
Meski Bareskrim Polri sudah turun tangan melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Kompolnas tetap ambil bagian. Anam memastikan penanganan kasus tersebut turut menjadi atensi dan perhatian instansinya. Kompolnas bahkan akan menurunkan tim ke Kaltim.
”Dikawal oleh Kompolnas, Kompolnas akan turun ke Kaltim,” ujarnya.
Selain proses hukum, Kompolnas meminta agar dilakukan tindakan tegas di internal kepolisian. Hari ini, Polda Kaltim baru saja menggelar sidang etik untuk AKP Deky. Dia dinyatakan bersalah dan diberi sanksi berat. Termasuk diantaranya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa putusan sidang etik menjatuhkan beberapa sanksi kepada Deky. Diantaranya menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat dalam bentuk PTDH.
”Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Yulianto.
Tidak lama setelah dipecat dari dinas kepolisian, Deky langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Oleh petugas, Deky dibawa ke Jakarta dari Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diperiksa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) NIC DittipidNarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menyampaikan bahwa penangkapan AKP Deky dilakukan oleh Tim Gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Berdasar pantauan, dia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.50 WIB. Dengan pengawalan petugas, dia dibawa dalam keadaan tangan terborgol.
Baca Juga: Netanyahu Akui Israel Perluas Pendudukan Gaza Saat Gencatan Senjata, Sebut Sudah Mencapai 60 Persen
”Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait (dugaan) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Kevin saat diwawancarai oleh awak media.
Sebelum membawa Deky ke Jakarta, Bareskrim Polri memastikan bahwa Kevin memastikan bahwa perwira polisi tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. Dia terjerat dalam kasus narkoba yang mulanya ditangani oleh Polsek Melak. Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ishak sebagai bandar narkoba di Kutai Barat, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Deky hari ini.
”Jadi, untuk AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU,” tegas Kevin.
Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak tersebut memastikan bahwa Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus tersebut. Termasuk aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, serta besaran uang TPPU yang diduga berasal dari tindak kejahatan asal. Yakni peredaran gelap narkoba di Kutai Barat.
Tagging: Polri, Narkoba, Kukar, Kaltim, Kubar