JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi, pada Senin (18/5).
Agenda sidang tersebut telah ditetapkan sejak Kamis (7/5) oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, setelah proses pembuktian perkara dinyatakan selesai. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kita akan buka kembali sidang untuk saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum," kata Nur Sari Baktiana.
Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan senilai total Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindakan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.
Para terdakwa lain yang turut disebut dalam perkara ini antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Selain itu, terdapat pula Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3.365.000.000 atau sekitar Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).