JawaPos.com - Kasus narkoba melibatkan perwira polisi kembali terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna yang harus berurusan dengan hukum akibat dugaan keterlibatan peredaran gelap barang haram tersebut. Meski diproses oleh Polda Kaltim, Bareskrim Polri ikut turun tangan.
”Bahwa penanganan kasus tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pada Sabtu (16/5).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihaknya akan melakukan back up atas penanganan kasus tersebut. Tujuannya untuk pengembangan bila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh di Polda Kaltim
”Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus,” imbuhnya.
Baca Juga: Dukung Produktivitas Petani, Polri Kembangkan Briket Tongkol Jagung dan Teknologi Pengering
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat bernama AKP Deky Jonathan Sasiang juga diduga terlibat dalam kasus narkoba. Untuk itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus yang sudah berjalan.
”Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan,” kata Eko pada Selasa (12/5).
Menurut Eko, penanganan kasus tersebut merupakan pengembangan atas pengungkapan sindikat bandar narkoba bernama Ishak di wilayah Kutai Barat, Kaltim. Kasus yang semula ditangani oleh jajaran Polda Kaltim itu kini diambil alih penangananya oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri agar lebih komprehensif.
”Bahwa pengambangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dan kawan-kawan saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tegasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, pengungkapan kasus tersebut akan disampaikan secara lebih terbuka kepada publik setelah penanganannya selesai. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa saat ini AKP Deky memang sudah menjalani proses di Propam Polda Kaltim. Namun, dia tidak tahu persis kasus yang menjerat perwira polisi tersebut.
”AKP Deky sudah diproses oleh Propam Polda Kaltim, namun apakah terkait dengan (kasus narkoba yang ditangani Bareskrim Polri) ini atau bukan saya belum update,” ujarnya.
Jejaring bandar narkoba Ishak di Kutai Barat disikat oleh Polres Kutai Barat pada Februari lalu. Pengungkapannya dilakukan oleh petugas kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Kutai Barat. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jaringan Ishak.