← Beranda
Hindari Proses Hukum di Bareskrim Polri, Syekh Ahmad Al Misry Berusaha Lepas Status Kewarganegaraan Indonesia
Syahrul YunizarKamis, 14 Mei 2026 | 21.30 WIB
Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis. (Instagram: ahmad_almisry2

 

JawaPos.com - Bukan hanya memiliki kewarganegaraan ganda, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry, terus berusaha menghindari proses hukum di Bareskrim Polri. Berdasar informasi yang diterima oleh NCB Interpol Divhubinter Polri, dia mencoba melepas kewarganegaraan Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap informasi tersebut setelah berkoordinasi secara intens dengan otoritas di Mesir. Menurut dia, Syekh Ahmad sampai kemarin (13/5) masih berada di Mesir dan terus bersembunyi.

”Bahwa SAM (Syekh Ahmad) masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Untung dikutip pada Kamis (14/5).

Untung pun menyebut, Syekh Ahmad berusaha melepas status kewarganegaraan Indonesia demi kewarganegaraan tunggal Mesir. Menurut dia, itu dilakukan sebagai siasat agar lepas dari pertanggungjawaban hukum di İndonesia. Sehingga proses hukum di Bareskrim Polri menjadi tersendat.

Baca Juga: Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga 860 Tempat Ibadah di Jakarta dan Sekitarnya

”Secara resmi KBRI Kairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB (kemarin) tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM. Upaya tersangka. Dengan melepas status ke WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir,” ujarnya.

Apabila Syekah Ahmad melepas kewarganegaraan Indonesia, Untung menyatakan bahwa Polri akan semakin sulit menangkap yang bersangkutan. Mengingat pengajuan Red Notice kepada Interpol dilakukan berdasar status hukum Syekh Ahmad sebagai WNI yang menjadi tersangka.

”Tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI,” kata dia.

Bantah Kabar Syekh Ahmad Sudah Dibawa ke Indonesia

Meski sempat beredar informasi Syekh Ahmad tengah berada dalam perjalanan dari Mesir ke Indonesia. NCB Divhubinter Polri memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasar koordinasi antara otoritas Indonesia dengan Mesir, Syekh Ahmad masih berada di Mesir.

Untung memastikan hal itu setelah dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (13/5). Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan otoritas di Mesir. Untung menyatakan bahwa otoritas Mesir masih berusaha mencari keberadaan Syekh Ahmad.

”Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana,” ucap dia.

Karena itu, Untung memastikan, tidak benar Syekh Ahmad sedang dalam perjalanan menuju Indonesia. Saat ini dia masih bersembunyi di Mesir. Di samping keberadaannya yang belum diketahui, kewarganegaraan ganda dari yang bersangkutan juga menjadi soal.

”Otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik,” ujarnya.

Ditengarai Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia

Syekh Ahmad ditengarai telah menyembunyikan kewarganegaraan Mesir dari Pemerintah Indonesia. Menurut Untung, Syekh Ahmad mestinya hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun, belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat Kapolda Komjen Asep Edi Jadi Bintang 3, Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukumnya

”Kewarganegaraan beliau (Syekh Ahmad) harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” kata Untung.

Untuk mengejar Syekh Ahmad, Mabes Polri mengajukan red notice kepada interpol. Pengajuan itu disampaikan melalui Divhubinter Polri. Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama memastikan, red notice Syekh Ahmad sudah diproses.

”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Menurut Kombes Ricky, Syekh Ahmad memiliki kewarganegaraan Indonesia. Dia menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan perempuan asal Indonesia. Namun, untuk status kewarganegaraan Mesir masih diperiksa.

”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan