← Beranda
KPK Diminta Panggil Ulang Pengusaha M. Suryo dalam Kasus Dugaaan Suap Bea Cukai
Muhammad RidwanKamis, 14 Mei 2026 | 04.30 WIB
Kondisi kesehatan Haji Muhammad Suryo, founder Surya Group sekaligus pengusaha rokok HS, terus membaik pasca mengalami insiden kecelakaan sepeda motor. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap bos penguasaha rokok HS, Muhammad Suryo.

Pasalnya, Suryo sempat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Kamis (2/4) lalu.

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, meminta KPK bersikap profesional dalam mengusut setiap tindak pidana korupsi.

"KPK harus profesional dan tidak takut intervensi dari pihak manapun dalam membongkar kasus dugaan korupsi," kata Ibrahim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5).

Menurutnya, sikap Suryo yang mangkir dari panggilan KPK, pada awal April lalu merupakan bentuk sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum. Sebab, ketidakhadiran Suryo tanpa adanya keterangan terhadap KPK.

Karena itu, ia meminta KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan M. Suryo dalam kasus penerimaan gratifikasi terhadap pejabat bea cukai.

"Kami mendesak KPK beserta jajaran untuk segera memanggil dan memeriksa secara komprehensif," tegasnya.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya memastikan akan memanggil ulang pengusaha M. Suryo ssbagai saksi kasus dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu.

Menurutnya, keterangan Suryo dinilai penting untuk mengungkap perkara tersebut.

"KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan berikutnya. Karena pada peinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang," tegas Budi.

Budi enggan mengungkap secara rinci dugaan keterkaitan Suryo dengan proses penyidikan KPK di DJBC. Sebab, saat ini KPK diketahui tengah mendalami adanya dugaan suap pengurusan cukai rokok ilegal.

"Ini masuk dalam materi penyidikan, nantinya materi pemeriksaan itu," imbuhnya.

Sejumlah pengusaha rokok juga telah dipanggil KPK dalam penyidikan ini, termasuk pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.

Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra