← Beranda
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Bisa Langsung Dieksekusi
Ryandi ZahdomoRabu, 13 Mei 2026 | 22.35 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam. 

Namun, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) optimis tidak akan dilakukan penahanan pasca putusan tersebut. 

Kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, mengungkap alasan ibam tidak langsung ditahan. Menurutnya, kliennya masih memiliki ruang hukum untuk melakukan banding. Selain itu, poin penting dalam amar putusan hakim tidak memerintahkan penahanan seketika terhadap Ibam.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Favorit di Singapura yang Lagi Diburu Turis Indonesia, Cocok untuk Libur Panjang Akhir Pekan

"Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan tidak ada satupun bunyi di putusan tersebut ditahan seketika setelah putusan dibacakan. Itu tidak ada," ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (13/5).

Afrian menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun menekankan bahwa status hukum kliennya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, tim hukum Ibam sedang mempersiapkan langkah hukum banding dan permohonan pemeriksaan ulang perkara secara menyeluruh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami juga sedang mengajukan upaya hukum banding dan itu juga diberi ruang oleh undang-undang. Artinya ya belum ada putusan yang dapat dieksekusi terhadap klien kami Ibrahim Arief," tambahnya.

Dissenting Opinion Jadi ‘Amunisi’ Banding

Salah satu hal yang memperkuat keyakinan tim hukum adalah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua orang hakim, yakni Eryusman SH. MH dan Andi Saputra SH. MH. Hal ini dinilai sangat jarang terjadi dalam kasus korupsi besar.

"Alhamdulillah ada dissenting, itu yang juga kita maksimalkan. Artinya ini menambah peluru kita, menambah keyakinan kita, menambah semangat kita untuk membela Ibam," jelas kuasa hukum.

Dalam pendapatnya, Hakim Andi Saputra menyebut honor Rp 163 juta yang diterima Ibam adalah pembayaran sah sebagai konsultan IT profesional dan bukan berasal dari APBN. Hakim juga menilai tidak ada bukti Ibam mengarahkan proyek ke merek tertentu.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar.

Hakim pun secara tegas menolak tuntutan uang pengganti tersebut. Tim kuasa hukum berencana menghadirkan kembali alat bukti, saksi, dan ahli dalam proses banding mendatang untuk membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari tindakan Ibam.

"Kita akan maksimalkan. Kita akan menghadirkan lagi alat bukti yang pernah kita hadirkan. Saksi, ahli, bukti tertulis," imbuhnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah