← Beranda
Kerry Riza Pertanyakan Pembatalan Kehadiran Irawan Prakoso di Sidang Banding
Muhammad RidwanRabu, 13 Mei 2026 | 04.15 WIB
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, merasa diperlakukan tidak adil dalam proses sidang banding kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat dari Rutan Salemba yang dibacakan kuasa hukumnya, Patra M Zen, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5).

Dalam surat itu, Kerry menyebut mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, telah menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari Mohamad Riza Chalid maupun Irawan Prakoso dalam proses penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

Penegasan tersebut disampaikan Hanung dan Alfian saat memberikan keterangan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Kamis (7/5).

"Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya," kata Kerry Riza dalam suratnya.

Kerry menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua mantan pejabat Pertamina itu, keputusan penyewaan terminal BBM OTM dilakukan secara independen di internal Pertamina sesuai prosedur bisnis yang berlaku. Karena itu, ia menilai konstruksi hukum dalam perkara tersebut seharusnya gugur.

"Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut. Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata," ujarnya.

Kerry juga menyoroti keputusan Majelis Hakim yang batal menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang banding kedua pada 7 Mei 2026. Menurutnya, sebagai terdakwa ia memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan sesuai Pasal 290 KUHAP. Apalagi, Majelis Hakim sebelumnya telah menyetujui pemanggilan Irawan sebagai saksi kunci pada sidang banding pertama yang berlangsung 30 April 2026.

"Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau. Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan," bebernya.

Ia menambahkan, Majelis Hakim sempat kembali menyetujui kehadiran Irawan dalam sidang lanjutan. Namun, pada akhir persidangan pekan lalu, permintaan tersebut ditolak dengan alasan Irawan tidak tercantum dalam berkas perkara karena sebelumnya tidak pernah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Hal ini menyisakan tanda tanya besar di hati saya. Mengapa Majelis Hakim harus merasa keberatan untuk menghadirkan beliau, padahal saudara Irawan Prakoso ini memiliki keterangan yang sangat penting dalam perkara saya," beber Kerry.

Menurut Kerry, kesaksian Irawan penting untuk memperjelas fakta persidangan dan menjadi pertimbangan objektif dalam putusan banding. Ia juga menyebut keterangan Irawan sebelumnya telah menjadi bagian dari fakta persidangan pada perkara terdakwa lain.

 

"Apabila hal tersebut sudah menjadi fakta persidangan yang diakui di perkara lain, mengapa sekarang Majelis Hakim harus keberatan untuk mengungkap hal yang sama?" tuturnya.

 

Di akhir suratnya, Kerry menegaskan bahwa sidang banding seharusnya menjadi sarana untuk mengungkap kebenaran materiil demi menegakkan keadilan.

 

"Namun saya merasa keputusan Majelis Hakim yang menolak saksi kunci ini justru sangat berlawanan dengan prinsip keadilan itu sendiri," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kehadiran Irawan Prakoso dalam sidang terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Hakim beralasan nama Irawan tidak tercantum dalam berkas perkara Kerry Riza.

 

Dalam kasusnya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari.

Selain hukuman penjara, Kerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

 

 

EDITOR: Estu Suryowati