← Beranda
Ibam Tegaskan Dissenting Opinion Dua Hakim Nyatakan Dirinya Tak Terbukti Bersalah atas Kasus Korupsi Chromebook
Muhammad RidwanRabu, 13 Mei 2026 | 03.38 WIB
Eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam menyatakan bahwa dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook membuktikan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, dissenting opinion itu menyebutkan bukti-bukti dirinya tidak terlibat atas kasus chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Ibam usai dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),

"ini tolong kawal dengan cara misalnya menganalisa atau mempelajari dissenting opinion dengan teliti. Ada banyak fakta-fakta yang kuat di situ," kata Ibam usai persidangan.

Ibam bersama tim kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Ibam mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan status hukumnya.

Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah mempresentasikan harga chromebook. Karena itu, ia menyatakan dissenting opinion hakim secara tegas menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

"Jadi, itu bisa meng-address atau memperkuat dissenting opinion ya, bahwa memang semakin tidak ada lagi perkara saya di sini," tegasnya.

Adapun, dissenting opinion itu dinyatakan oleh dua hakim anggota, yakni Eryusman SH. MH dan Andi Saputra SH. MH. Hakim menyebut, Ibam yang merupakan konsultan teknologi mendapatkan gaji yang sah secara hukum sebesar Rp 163 juta.

"Terdakwa menerima honor sebesar Rp 163.000.000 per bulan yang merupakan pembayaran sah, dilaporkan dalam SPT, dan bukan berasal dari APBN melainkan dari lembaga swasta/donor," ujar Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.

Hakim menyatakan, nilai tersebut dianggap wajar untuk posisi konsultan IT dengan rekam jejak positif. Karena itu, Hakim memastikan honor tersebut bukan bagian dari suap.

"Mengaitkan gaji ini dengan suap dianggap sebagai kesimpulan yang melompat (jumping conclusion)," tuturnya.

Selain itu, Hakim menyatakan terdakwa memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Hal ini diperkuat dengan bukti obrolan (chat) utuh yang ditunjukkan di persidangan antara terdakwa dengan saksi lainnya.

"Terdakwa juga bekerja di bawah arahan Najelaa Shihab selaku pimpinan Yayasan PSPK," bebernya.

Ia menyebut, masukan dari Ibrahim Arief disebut telah dipotong atau "dipelintir" oleh tim teknis Kemendikbudristek, sehingga terdapat perbedaan mencolok antara spesifikasi yang disarankan terdakwa dengan dokumen review kajian dan Permendikbud 05/2021.

"Contohnya: Terdakwa mengusulkan OS Chrome untuk laptop pelajar dan OS Windows untuk laptop guru," imbuhnya.

Dissenting opinion itu menegaskan bahwa putusan bersalah terhadap Ibrahim Arief tidak bulat. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Hakim juga menolak pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Serta, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibam terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 Ayat (1) KUHP.

EDITOR: Estu Suryowati