← Beranda
Dua Hakim Nyatakan Dissenting Opinion atas Vonis 4 Tahun Penjara Ibrahim Arief, Sebut Gaji Rp 163 Juta Bukan Suap
Muhammad RidwanRabu, 13 Mei 2026 | 02.47 WIB
Eks konsultan teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada kasus yang menyeret Ibrahim Arief alias Ibam.

Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan pada sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5).

Ibam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo 55 ayat (1) KUHP.

Putusan itu menyatakan Ibam terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan chromebook yang disebut merugikan keuangan negara triliunan rupiah.  Dua hakim yang menyatakan dissenting opinion itu adalah. Eryusman SH. MH dan Andi Saputra SH. MH.

Andi Saputra membacakan dissenting opinion itu dalam persidangan tersebut. Hakim menyebut, Ibam yang merupakan konsultan teknologi mendapatkan gaji yang sah secara hukum sebesar Rp 163 juta.

"Terdakwa menerima honor sebesar Rp 163.000.000 per bulan yang merupakan pembayaran sah, dilaporkan dalam SPT, dan bukan berasal dari APBN melainkan dari lembaga swasta/donor," kata Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.

Hakim menyatakan, nilai tersebut dianggap wajar untuk posisi konsultan IT dengan rekam jejak positif. Karena itu, Hakim memastikan honor tersebut bukan bagian dari suap.

"Mengaitkan gaji ini dengan suap dianggap sebagai kesimpulan yang melompat (jumping conclusion)," tegasnya.

Selain itu, Hakim menyatakan terdakwa memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Hal ini diperkuat dengan bukti obrolan (chat) utuh yang ditunjukkan di persidangan antara terdakwa dengan saksi lainnya. 

"Terdakwa juga bekerja di bawah arahan Najelaa Shihab selaku pimpinan Yayasan PSPK," tuturnya.

Ia menyebut, masukan dari Ibrahim Arief disebut telah dipotong atau "dipelintir" oleh tim teknis Kemendikbudristek, sehingga terdapat perbedaan mencolok antara spesifikasi yang disarankan terdakwa dengan dokumen review kajian dan Permendikbud 05/2021. 

"Contohnya: Terdakwa mengusulkan OS Chrome untuk laptop pelajar dan OS Windows untuk laptop guru," bebernya.

Menurutnya, Ibam justru telah memberikan masukan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai kelemahan Chromebook pada 21 Februari 2020.

Masukan itu di antaranya, ketergantungan tinggi pada koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi khusus milik Kemendikbudristek, serta rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan karena fleksibilitasnya.

"Terdakwa memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Hal ini diperkuat dengan bukti obrolan (chat) utuh yang ditunjukkan di persidangan antara terdakwa dengan saksi lainnya. Terdakwa juga bekerja di bawah arahan Najelaa Shihab selaku pimpinan Yayasan PSPK," imbuhnya.

Dissenting opinion itu menegaskan bahwa putusan bersalah terhadap Ibrahim Arief tidak bulat. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Hakim juga menolak pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Baca Juga: Jadi Konsultan di Kemendikbudristek, Ibam Digaji Rp 163 Juta dan Setara Pejabat Tinggi

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Serta, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara. (*)

 

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan