← Beranda
BREAKING! Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa 15 Tahun 
Muhammad RidwanRabu, 13 Mei 2026 | 02.05 WIB
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 15 tahun, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000," sambungnya.

Hakim menyatakan, denda tersebut harus dibayar Ibam paling lambat dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 120 hari penjara.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam hal hasil pelelangan tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ujarnya.

Hakim menolak pemberian uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menimbang bahwa mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti yang dituntut oleh Penuntut Umum, setelah mempertimbangkan sebelumnya, dinyatakan ditolak," tegasnya.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ibam tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Serta, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun atau dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Covid-19, sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia," bebernya.

Sementara hal yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dunia, berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.

"Kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis. Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," tuturnya.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Serta, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibam terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

EDITOR: Estu Suryowati