← Beranda
Plt Wali Kota Madiun Irit Bicara usai Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Pilih Langsung Masuk ke Dalam Mobil
Muhammad RidwanSelasa, 12 Mei 2026 | 02.23 WIB
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun. (Hengky Ristanto/ Radar Madiun)

 

 

JawaPos.com-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, berjalan tanpa berhenti saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Kendati diserbu pertanyaan oleh awak media, dia tak bergeming. Hanya kalimat singkat yang keluar dari mulutnya soal kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi yang juga melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, itu.

’’Tanya ke penyidik saja,’’ serunya sambil berlalu. Bagus sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut selama hampir 10 jam sejak pukul 07.39 WIB hingga pukul 17.49 WIB. Proses itu dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5).  

Semakin dicecar pertanyaan, dia semakin mempercepat langkah menuju mobil putih yang sudah menunggunya. Sikapnya tetap tenang, mulutnya tetap terkunci sampai sosoknya menghilang masuk di dalam mobil yang telah menunggunya itu.

Dalam agenda tersebut, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Agus Mursidi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, dan Agus Tri Tjatanto, Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya memberikan keterangan terkait kasus ini.

Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Informasi lengkap masih menjadi rahasia penyidik.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dugaan gratifikasi dilakukan Maidi melalui Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, yang meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Rochim adalah pihak swasta dan orang kepercayaan Maidi. Thariq Megah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah OTT di Kota Madiun pada Senin (19/1).

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukum yang serius.

Baca Juga: 11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Alarm Keras Bagi Kita Semua

Baca Juga: Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Atas Tuduhan Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Selain itu, Maidi dan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan kasus ini terus berlanjut di pihak berwenang. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan