← Beranda
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Muhammad RidwanSabtu, 9 Mei 2026 | 04.17 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti pelaporan dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Tindak lanjut itu dengan melakukan penelaahan hingga verifikasi berkas pelaporan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pelaporan masyarakat merupakan informasi yang tertutup. KPK akan melakukan analisis dari setiap aduan masyarakat tersebut.

"Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta. Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis, apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga: Dirujak Netizen dan KPK Didesak Turun Tangan, Rudy Susmanto Luruskan Pernyataannya Soal Tambang Parung Panjang

Menurutnya, jika aduan tersebut terdapat potensi tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti, baik oleh bidang penindakan maupun pencegahan.

Ia memastikan, KPK akan bersikap transparan atas setiap aduan dari masyarakat. Ia pun mengapresiasi sikap publik atas setiap dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif. Ia menilai terdapat dugaan konflik kepentingan dalam proses pengalokasian dana APBD sebesar Rp 12 miliar untuk pengambilalihan, pengelolaan, serta penganggaran Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Baca Juga: Viral! Hujan Ular di Pendopo Indramayu: Massa Aliansi Topi Jerami Protes Korupsi PDAM

"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," ujarnya.

Dalam laporannya, Aman Arif menyoroti pembentukan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan sebelumnya yang telah berdiri sejak 1967.

Ia menjelaskan, Nur Alam mendirikan akta yayasan baru saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan pada waktu yang sama tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan awalnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Selain persoalan yayasan, ia juga menyinggung penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014–2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset di universitas swasta tersebut.

Anggaran itu meliputi pembangunan gedung Unsultra senilai Rp 9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat kampus dengan total lebih dari Rp 12 miliar.

"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK Haerul Saleh: Ruang Kerja Hangus 80 Persen

Ia menduga, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara.

Karena itu, pihaknya meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 12.052.951.000.

"KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nur Alam pernah tersangkut kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dalam perkara tersebut, Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2018.

EDITOR: Bintang Pradewo