JawaPos.com - Laporan kepolisian atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Bareskrim Polri kini berada di tangan Polda Metro Jaya. Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan beberapa alasan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa alasan pertama adalah locus atau lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian tempusd dan objek perkara yang dilaporkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) itu juga masih sama.
”Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” ungkap Wira saat ditanyai oleh awak media pada Jumat (8/5).
Selain itu, Wira menyatakan bahwa Polda Metro Jaya juga sudah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, dan langkah-langkah lainnya. Jika kasus itu ditangani oleh Bareskrim Polri, dia menilai itu sama saja mengulang dari awal. Untuk itu, diputuskan agar laporan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun dengan asistensi Bareskrim Polri.
”Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.
Saat ditanyai terkait dengan pelimpahan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat informasi yang terperinci. Dia hanya memastikan, pelimpahan sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Gus Ipul Kutuk Keras Kasus Asusila di Ponpes Pati: Jangan Jadikan Agama Sebagai Kedok!
”Sudah dilimpahkan, makanya kami ingin menanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut, nanti kami akan minta ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, TAUD memastikan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan yang mereka layangkan kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Dalam laporan tersebut, TAUD menggunakan beberapa pasal sekaligus. Termasuk diantaranya pasal percobaan pembunuhan dan tindak pidana terorisme.
Perwakilan TAUD Gema Gita Persada menyampaikan bahwa pihaknya tidak menggunakan Pasal 467 ayat (2) dan pasal 468 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dipakai oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat ini. Gema menyebut, pasal yang digunakan oleh TAUD dan diakomodir pihak kepolisian adalah pasal-pasal yang lebih berat.
”Pasal 459 juncto 17 itu terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan atau 469 ayat (1) juncto pasal 470 huruf B, itu terkait dengan percobaan penganiayaan berat dengan senyawa kimia, itu ada tambahan sanksi pidananya. Kemudian dan atau pasal 600 dan atau pasal 601 dan atau pasal 602 juncto 612 terkait dengan tindak pidana terorisme,” terang dia.
Tidak sampai di situ, Gema menyebutkan bahwa pasal-pasal tersebut juga kembali di-juncto kan dengan Pasal 20 KUHP terkait dengan penyertaan. Tujuannya untuk menyasar aktor intelektual di balik aksi penyerangan terhadap Andrie. Dia memastikan bahwa laporan itu sudah diterima dan kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Gema mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya sudah melakukan pengkajian dan analisis hukum secara komprehensif. Menurut TAUD, penyiraman air keras terhadap Andrie adalah percobaan pembunuhan berencana. Karena itu, pasal tersebut yang digunakan oleh mereka saat membuat laporan kepolisian model B di Bareskrim Polri.
Baca Juga: TNI Kerahkan 5 Pesawat Tempur dan 3 Kapal Perang Saat Presiden Prabowo Hadiri KTT ASEAN di Filipina
”Sehingga sejak awal kami mendorong penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana. Kemudian secara singkat kemarin ketika kami memasukkan laporan kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri, pada intinya Bareskrim Mabes Polri khususnya pada bagian Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menerima laporan yang kami ajukan sesuai dengan pasal yang kami dorong,” kata dia.