JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kehadiran Irawan Prakoso dalam sidang terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto. Hakim beralasan nama Irawan tidak tercantum dalam berkas perkara Kerry Riza.
“Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat memimpin persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5).
Merespons hal itu, Kerry menyatakan nama Irawan Prakoso telah disebut sekitar 30 kali selama persidangan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, majelis hakim tetap bersikukuh menolak untuk menghadirkan Irawan dalam sidang banding.
“Aturan KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar di pengadilan pertama, boleh didengar di pengadilan tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa,” ujar hakim.
Kerry kemudian memohon agar majelis mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
“Izin Yang Mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya,” timpal Kerry.
Hakim kembali menegaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan KUHAP terbaru.
“Betul begitu, tetapi jangan sampai saya memeriksa lalu habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu. Yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun sekali, DPR,” tegas hakim.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Kerry, Patra M. Zen, meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan dua bukti tambahan berupa video dan transkrip pernyataan Irawan Prakoso saat bersaksi dalam persidangan terdakwa lain.
“Izin Yang Mulia, pada dasarnya terdakwa ini ingin mencari keadilan. Dalam dakwaan, nama Irawan Prakoso disebut 28 kali, lalu dalam putusan di halaman 1.500 sekian juga disebut sebagai dasar memutus terdakwa. Karena itu, kami menyertakan dua bukti, yaitu video dan hasil transkrip. Kami mohon majelis dapat mempertimbangkan itu,” tegas Patra.
Sementara itu, saksi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, membantah adanya intervensi pihak luar dalam proses penyewaan terminal OTM.
“Tidak ada intervensi, Yang Mulia,” ujar Alfian.
Ia menjelaskan, proses pengadaan melibatkan pengawasan internal maupun eksternal, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: ESDM Targetkan CNG Gantikan LPG 3 Kg mulai Tahun ini, Desain Tabung Disesuaikan
“Karena prosesnya melibatkan internal dan eksternal. Internal kami melibatkan internal audit dan chief legal counsel,” jelasnya.
Menurut Alfian, BPKP dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2015 menyatakan proses pengadaan terminal OTM telah sesuai prosedur.
“BPKP menyampaikan dalam laporan resmi LHP tahun 2015 bahwa proses pengadaan OTM sudah sesuai prosedur dan sesuai SK-051 Pertamina,” katanya.
Ia juga menyebut, KPK hanya memberikan catatan terkait besaran tarif sewa, bukan mekanisme penunjukan langsung.
“Kalau KPK lebih mempersoalkan tarifnya. Soal penunjukan langsung tidak dipersoalkan oleh KPK,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (27/2) dini hari.
Selain hukuman penjara, Kerry juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain pidana pokok, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 alias Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Kerry terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.