← Beranda
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Bakal Gugat BPK
Muhammad RidwanSelasa, 5 Mei 2026 | 06.20 WIB
Mantan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning Bussines Develoment Direktorat Gas Pertamina 2012-2013, Yenni Andayani, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com – Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kekecewaannya atas putusan 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Hari divonis bersama Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013, Yenni Andayani, yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain dipidana penjara, masing-masing terdakwa, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani turut dibebankan denda senilai Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Majelis Hakim baik ketua maupun anggotanya mereka telah bertindak sangat jahat dan sangat tidak adil. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa kerugian itu terjadi pada masa Covid. Di luar masa Covid, cargo-cargo tersebut mendatangkan keuntungan. Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina. Sampai dengan tahun 2030 masih menjadi mesin uangnya Pertamina," kata Hari Karyuliarto usai menjalani sidang vonis.

Hari menolak tuduhan telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60. Ia menilai, angka tersebut tidak sebanding dengan realitas keuntungan yang dihasilkan.

"Secara bodoh sajalah, kalau saya dianggap merugikan 113 juta bersama-sama dengan terdakwa lain, lalu keuntungan 210 juta sampai dengan Desember 2024, apakah itu juga saya berhak menerimanya? Tentu saja tidak. Karena memang ini aksi korporasi," ujarnya.

Menurut Hari, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa hanya formalitas agar jaksa mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut dirinya 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara.

"Saya kira ini settingan sudah dari awal. Enam setengah, empat setengah itu settingan dari awal. Dan saya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperbaiki proses peradilan yang tidak adil ini," tegasnya.

Hari belum memastikan akan mengajukan banding, namun ia berencana menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang dianggapnya ilegal.

"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif. Kesalahan mereka adalah bahwa LHP yang mereka berikan kepada saya itu ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak dan di bawah standar karena melanggar pedoman pemeriksaan investigatif," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hari mengaku sengaja mengenakan jaket Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 rancangan Didit Hediprasetyo, putra Presiden Prabowo Subianto, sebagai upaya menarik perhatian kepala negara.

"Iya, memang sengaja saya pakai jaket timnas ini, agar dapat perhatian Presiden Prabowo pada kasus saya ini," imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menilai persidangan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya. Ia menegaskan, tidak ada aliran dana yang diterima Hari.

"Teman-teman lihat dari persidangan pertama sampai hari ini tidak ada satupun kejahatan yang dilakukannya. Tidak ada niat jahat sama sekali. Satu rupiah pun tidak ada aliran dana, baik ke beliau ataupun ke siapa pun. Persidangan ini hanya formalitas untuk menghukum orang," ucap Wa Ode.

Wa Ode juga menyoroti kerugian pada masa pandemi 2020–2021 bukan tanggung jawab kliennya yang telah pensiun sejak 2014. Karena itu, ia meminta perhatian Komisi III DPR RI dan Presiden terhadap kasus tersebut.

"Ini adalah penzoliman yang luar biasa. Tidak ada kickback, tidak ada aliran dana, tidak ada suap. Kami berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan rekan-rekan kami di DPR RI, tolong Komisi III, apa mau dibiarkan penegakan hukum model begini?" pungkasnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra