← Beranda
Fakta-fakta Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Orang Alami Cacat Permanen
Ryandi ZahdomoSabtu, 2 Mei 2026 | 18.44 WIB
Petugas mengamankan JRF di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat. (Istimewa)

 

JawaPos.com–Polda Riau resmi menetapkan JRF, seorang mantan finalis kontes kecantikan Putri Indonesia Riau, sebagai tersangka kasus praktik medis ilegal. Tanpa latar belakang pendidikan medis, JRF nekat membuka klinik kecantikan dan melakukan tindakan bedah yang berujung pada cacat permanen sejumlah pasien.

Aksi berbahaya ini terbongkar setelah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan dari para korban yang mengalami infeksi berat usai menjalani perawatan di klinik milik tersangka.

Dikutip dari Riau Pos (JawaPos Group), tersangka JRF diduga kuat menjalankan operasional kliniknya dengan berpura-pura sebagai tenaga medis profesional. Dia menawarkan berbagai prosedur kecantikan ekstrem tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi dari otoritas kesehatan.

Baca Juga: Wamenkomdigi Nezar Patria Ingatkan Peran Strategis Anak Muda dalam Kebijakan AI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menegaskan, tindakan tersangka sangat membahayakan keselamatan publik.

”Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Kombes Ade, dikutip Sabtu (2/5).

Korban Alami Cacat Permanen dan Infeksi

Salah satu kasus tragis menimpa korban berinisial NS. Pada Juli 2025, dia menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru. Namun, prosedur tersebut justru menjadi mimpi buruk.

Baca Juga: Cek Lokasi IFC, Airlangga Siapkan KEK Kura-Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global

Bukannya tampil menawan, korban justru mengalami pendarahan hebat hingga infeksi di bagian kepala dan wajah. Dampaknya tidak main-main; korban mengalami luka permanen yang menyebabkan rambut tidak bisa tumbuh kembali.

”Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” terang Ade.

Belasan Pasien Menjadi Korban

Petugas kepolisian mengungkapkan bahwa NS bukan satu-satunya korban. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 15 orang yang melaporkan kerusakan fisik akibat malapraktik di klinik milik JRF.

Kasus lain yang cukup memprihatinkan adalah kegagalan operasi bibir yang dialami pasien lain. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami cacat fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam.

”Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap lulusan Akpol 2000 ini.

JRF akhirnya dijemput paksa penyidik di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah