JawaPos.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin, menegaskan proses persidangan kasus dugaan korupsi chromebook tidak menyebutkan adanya niat jahat atau mens rea. Bahkan, tudingan itu tidak tertuang di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem Makarim.
"Yang dibilang selama beberapa bulan sebelum Nadiem ditangkap, bahkan sesudah gitu, bahwa ada WA grup yang membahas tentang perencanaan pengadaan ini yang dipercayai semua orang sebagai mens rea, itu hilang," kata Franka dalam siniar Youtube Denny Sumargo, Selasa (28/4).
"Tidak ada masuk ke dakwaan sama sekali. Enggak ada, padahal itu yang sudah paling disebut berulang kali," sambungnya.
Franka menegaskan, mens rea seharusnya menjadi bukti awal Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi chromebook yang dituduhkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik
"Itu kan harus ada kalau melakukan satu pidana korupsi. Tindakan jahatnya itu enggak ada gitu, karena dia cuma hadir meeting satu kali sebelum ini semua, sebelum pengadaannya terjadi," tegasnya.
Franka juga menegaskan, tudingan kemahalan harga atas pengadaan laptop chromebook telah terbantahkan dalam proses persidangan. Menurutnya, vendor yang dihadirkan menyatakan bahwa harga yang tertera merupakan batas wajar.
"Kemahalan harga ini sudah di dispute, sudah dibantah oleh vendornya sendiri dengan apa, reseller, distributor, semua sudah bilang harga yang dinilai wajar di dalam audit tersebut, tidak mungkin mereka berikan karena mereka rugi sebagai orang-orang yang berjualan dan berbisnis," cetusnya.
Karena itu, Franka mempertanyakan kesalahan yang dilakukan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi chromebook.
"Sehingga ya sebagai orang awam, atau mau jadi lawyer Mas Nadiem barusan, saya cuma bisa bertanya: Jadi kejahatan suami saya apa?" imbuhnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Baca Juga: Perbandingan 100 Laga Perdana Mbappe dan Cristiano Ronaldo di Real Madrid, Ini Faktanya
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.