JawaPos.com - Kecelakaan kereta api beruntun yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur (BKST) pada Senin (27/4) malam memicu perhatian serius terhadap aspek keselamatan perkeretaapian nasional.
Insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ini tidak hanya menghentikan perjalanan kereta di lintas Jakarta–Cikarang, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan puluhan luka-luka.
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menilai kecelakaan tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dalam waktu singkat atau efek domino.
Peristiwa bermula sekitar 35 menit sebelum tabrakan utama, tepatnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera. Sebuah taksi listrik mogok di tengah rel, lalu tertemper KRL rute Jakarta–Cikarang.
Akibatnya, KRL lain di belakangnya tertahan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Situasi ini kemudian berujung pada tabrakan dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Gambir menuju Surabaya Pasar Turi.
“Dalam waktu singkat, tiga rangkaian kereta terlibat insiden beruntun. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Deddy. Hingga laporan ini disusun, tercatat 14 orang meninggal dunia dan sekitar 80 lebih lainnya mengalami luka-luka.
Menurut Deddy, kecelakaan ini mengingatkan pada peristiwa serupa di Stasiun Petarukan, Pemalang, pada 2010, yang juga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan pola tabrakan dari belakang (rear-end collision). Dalam kasus tersebut, masinis dinilai lalai karena tidak mengindahkan sinyal berhenti.
Ia menduga pola yang sama terjadi dalam insiden di Bekasi Timur. Pada lintas Jatinegara–Cikarang, sistem persinyalan yang digunakan adalah open block, di mana sinyal akan otomatis berwarna merah jika terdapat kereta berhenti di depan. Dalam kondisi tersebut, kereta di belakang wajib berhenti.
“Jika masinis tidak melihat atau mengabaikan sinyal merah, maka potensi tabrakan dari belakang hampir pasti terjadi,” jelasnya.
Selain dugaan kelalaian manusia, Deddy juga menyoroti belum optimalnya penerapan teknologi keselamatan otomatis. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO/ATP), yang seharusnya sudah diterapkan maksimal lima tahun sejak aturan itu berlaku.
Dalam pandangannya, ada dua isu utama yang harus menjadi perhatian: pertama, keberadaan kendaraan mogok di perlintasan sebidang tanpa pengamanan optimal; kedua, potensi human error dalam membaca sinyal.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, MTI mengusulkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah percepatan pembangunan jalur double-double track Bekasi–Cikarang guna memisahkan jalur KRL dan kereta jarak jauh.
Selain itu, diperlukan reformasi sistem persinyalan berbasis teknologi seperti Automatic Train Protection (ATP) serta penerapan sistem ETCS atau CBTC untuk KRL.
Dari sisi sumber daya manusia, Deddy menekankan pentingnya manajemen kelelahan masinis, pelatihan berbasis simulator, hingga penerapan sistem konfirmasi ganda untuk sinyal kritis. Ia juga mendorong budaya keselamatan lebih diutamakan dibanding ketepatan waktu perjalanan.
Lebih jauh, MTI menilai perlunya penerapan Railway Safety Management System (RSMS) secara menyeluruh, yakni sistem manajemen keselamatan berbasis identifikasi risiko dan pencegahan dini. Saat ini, menurut Deddy, sistem keselamatan masih cenderung reaktif dan belum berbasis manajemen risiko.
Tak hanya itu, integrasi antara regulator dan operator juga dinilai krusial. Koordinasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT KAI harus diperkuat, terutama dalam hal perawatan dan pengawasan prasarana.
Sementara itu, terkait pemicu awal kecelakaan, Deddy menekankan pentingnya penyusunan SOP bagi pengguna jalan jika kendaraan mogok di atas rel. Ia juga mendorong investigasi terhadap keandalan taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kecelakaan seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Jika pola penyebabnya berulang, maka perbaikannya juga harus sistemik dan menyeluruh,” tegasnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, insiden di Bekasi Timur menjadi pengingat bahwa keselamatan perkeretaapian masih membutuhkan pembenahan serius, baik dari sisi teknologi, regulasi, maupun faktor manusia.
Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan tersebut saat ini masih dilakukan investigasi oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.