JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Bong Kin Phin alias Siman Bahar (SB). Kasus ini soal dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado. Penghentian penyidikan itu dilakukan setelah Siman Bahar dikabarkan meninggal dunia di Tiongkok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Siman Bahar sudah dilakukan pada Kamis (23/4). Langkah itu diambil setelah penyidik memperoleh dokumen resmi kematian yang bersangkutan. "Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Budi memastikan penerbitan SP3 sudah melalui proses verifikasi sesuai prosedur. Dasar penghentian adalah adanya bukti sah mengenai meninggalnya tersangka. “SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Sdr. SB meninggal dunia,” ujar Budi.
Menurutnya, penerbitan SP3 juga telah disampaikan resmi kepada keluarga tersangka. Hal itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Kasus Siman Bahar terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena melibatkan nilai kerja sama besar.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga sudah menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Loco Montrado (PT LM). Siman Bahar diketahui sebagai beneficial owner (BO) perusahaan tersebut.
Meskipun penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan proses hukum terhadap korporasi tetap berjalan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang menargetkan individu dan entitas bisnis.
Selain itu, penyidik KPK sudah melakukan langkah pemulihan aset sebagai bagian penegakan hukum. Lebih dari Rp 100 miliar telah disita dalam penyidikan perkara ini.
KPK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara. Meski tersangka utama meninggal dunia, penanganan perkara menyeluruh tetap menjadi prioritas lembaga antirasuah tersebut. (*)