← Beranda
Diperiksa soal Laporan terhadap Feri Amsari, Pelapor Tegaskan Bukan Kriminalisasi kepada Pengkritik Pemerintah
Sabik Aji TaufanJumat, 24 April 2026 | 18.18 WIB
Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memeriksa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara selaku pelapor kasus dugaan penyebaran hoax dengan terlapor akademisi Feri Amsari. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklajuti laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.

"Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara," ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Jumat (24/4).

Minta mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini terkait dengan identitas terlapor dan kronologi perkara yang dilaporkan.

Dia menyatakan tidak ada bukti baru yang disertakan dalam pemeriksaan ini. Pelapor menegaskan kepada penyelidik agar kasus ini segera dituntaskan. 

"Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya," imbuhnya. 

Baca Juga: Warga Rumpin Lawan Truk Tambang, Orator: Jangan Sampai Kita, Saudara Kita, Teman Kita, Jadi Korban Selanjutnya

Pada kesempatan yang sama,  Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak menambahkan, Feri Amsari dianggap telah melontarkan pernyataan berbahaya di ruang publik. Kalimat yang diutarakan dianggap tidak lagi sebuah kritik.

"Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara," ujarnya. 

Jeffri menegaskan, laporan dibuat bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. Laporan dibuat agar penyelesaian kasus ini dilakukan dalam koridor hukum yang tepat.

"Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal program swasembada pangan berbuntut panjang. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.
 
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong. 
 
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4). 
 
Itho menyampaikan, pernyataan Feri dianggap tidak sesuai fakta, sehingga berpotensi menjadi perpecahan masyarakat. Oleh karena itu, kelompok petani memutuskan mengambil langkah hukum.
EDITOR: Sabik Aji Taufan