JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tanggapan jaksa tersebut sebagai ilusi hukum yang dibangun atas rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.
Hari menegaskan, konstruksi hukum yang disusun jaksa tidak mencerminkan kondisi nyata, khususnya terkait tuduhan kerugian negara.
“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Dalam pembelaan kami, disampaikan bahwa di luar Covis-19 kontrak tersebut tidak mengalami kerugian. Namun, JPU tidak memeriksa kebenaran fakta itu dan hanya menyebut kontrak tidak bersifat back-to-back sehingga dianggap spekulatif,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4)
Ia menilai, Jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut sempat memberikan keuntungan.
“Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung atau rugi tidak dijelaskan oleh JPU. Bahkan soal paling mendasar seperti kerugian negara pun dibangun dengan ilusi,” tegasnya.
Hari juga memastikan pihaknya akan menyusun duplik untuk disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang.
Selain itu, ia menuding jaksa keliru memahami prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu, Alan Frederick, yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, sebagaimana diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.
“Fakta tahun 2013 harus menjadi acuan, bukan pendapat JPU saat ini. Kontrak itu dibuat 12 tahun lalu, bukan hari ini,” ujarnya.
Hari turut mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak yang sama disebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau saya diminta bertanggung jawab atas kerugian 113 juta dolar AS, maka keuntungan 210 juta dolar AS itu juga seharusnya diperhitungkan. Ini tidak menggunakan logika yang wajar,” imbuhnya.
Kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab, menyampaikan pandangan senada. Ia menilai pernyataan JPU maupun pihak KPK di media merupakan bentuk penggiringan opini publik yang menyesatkan.
Menurutnya, kerugian yang terjadi pada 2020–2021 murni disebabkan oleh pandemi global COVID-19, bukan akibat perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan pada 2013–2015.
“Pernyataan penuntut umum hari ini hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan sebelumnya. Bahkan, ada pernyataan juru bicara KPK di media yang menurut kami mengarah pada penggiringan opini publik,” ujar Wa Ode.
Ia menjelaskan, dalam realisasi pembelian LNG dari Corpus Christi, Pertamina menerima barang sesuai volume yang disepakati tanpa kekurangan. Menurutnya, kerugian muncul akibat turunnya harga jual di bawah harga beli karena anjloknya permintaan global selama pandemi.
“Saat pembelian LNG, memang ada pengeluaran kas, tetapi Pertamina menerima barangnya. Tidak pernah ada fakta persidangan yang menunjukkan LNG tersebut tidak ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Sementara itu, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Jaksa juga menuntut Hari untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Keduanya dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.