← Beranda
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Muhammad RidwanJumat, 24 April 2026 | 06.00 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan KPK, terkait korupsi kuota haji 2024. (ANTARA)

JawaPos.com – Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar diduga berkaitan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Khalid menjelaskan, dana tersebut awalnya dikembalikan oleh PT Muhibbah kepada pihaknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.

“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami juga tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar,” kata Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan.

Ia menambahkan, PT Muhibbah merupakan pihak yang sebelumnya menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Meski menerima pengembalian dana, Khalid menegaskan tidak ada penjelasan mengenai sumber uang tersebut.

“Pada saat uang itu dikembalikan, kami tidak diberi tahu itu uang apa. Uangnya diberikan begitu saja,” ungkapnya.

Khalid juga menyebut, setelah dipanggil oleh KPK, ia baru mengetahui bahwa dana tersebut diduga berkaitan dengan visa haji.

“Waktu dipanggil KPK, saya diberi tahu bahwa ada uang dari visa tersebut dan diminta untuk mengembalikannya. Kami pun langsung mengembalikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menyimpan dana tersebut dan hanya mengembalikannya sesuai permintaan penyidik.

“Uang itu bukan kami simpan. Kami hanya menerima dari Muhibbah tanpa mengetahui asalnya, lalu mengembalikannya ketika diminta. Dalam hal ini, kami merasa sebagai korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khalid juga membantah adanya penerimaan ilegal dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia menyatakan, keterlibatannya hanya sebatas tercantum sebagai jamaah di PT Muhibbah.

“Di situ ada nama-nama yang saya tidak pernah berinteraksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya. Saya tidak mengenal mereka,” imbuhnya.

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengamini bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," ucap Budi.

Budi menyatakan, masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan uang dari hasil penyelenggaraan ibadah haji khusus. Karena itu, KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan, serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini.

"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," urainya.

Lebih lanjut, Budi memastikan penyidik KPK masih akan memanggil sejumlah PIHK yang diduga terlibat maupun mengetahui dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

"Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan atupun melakukan pengembalian," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada klaster pertama, tersangka yang ditetapkan yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai kerugian keuangan negara.

EDITOR: Estu Suryowati