← Beranda
Tak Terima Dihukum Bayar Ganti Rugi ke Jusuf Hamka, Hary Tanoe Nyatakan Banding Atas Putusan PN Jakpus
Muhammad Ridwan• Kamis, 23 April 2026 | 19.59 WIB
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan banding atas putusan gugatan perdata di PN Jakpus. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyatakan banding atas putusan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian atas gugatan yang dilayangkan bos CMNP, Jusuf Hamka.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan putusan itu belum final. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam putusan yang patut dipertanyakan.

"Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris kepada wartawan, Kamis (23/4).

Baca Juga: 4 Shio Akan Merasakan Stabilitas dan Pertumbuhan Finansial di Akhir Bulan April 2026

Chris mempertanyakan putusan tersebut, ia menekankan pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar. Ia menyesalkan, berbagai ahli yang dihadirkan pihaknya
tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan gugatan tersebut salah sasaran. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, tetapi tidak menjadi pihak tergugat.

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya.

Baca Juga: Mati Lampu di Sebagian Jakarta Hari Ini, Peserta UTBK Panik hingga Netizen Mengeluh

Lebih lanjut, Chris menyatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.

Chris menambahkan, gugatan yang diajukan pun tidak tepat. Menurutnya, nilai yang termuat dalam gugatan juga membuat publik heboh atas besarnya nilai yang jauh lebih besar dari putusan hakim saat ini.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar Rp 119 triliun, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis tersebut," tuturnya.

Dalam gugatannya, CMNP menyertakan nominal senilai Rp 119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas USD 28 juta dan masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Jangan berlebihanlah," imbuhnya.

Baca Juga: Menanti Kebangkitan Andhika Ramadhani di Bawah Mistar Persebaya Surabaya Pasca Diganjar Rapor Merah saat Derbi Suramadu

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat I. Selain itu, gugatan perdata atas transaksi surat berharga itu juga turut menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) selaku tergugat II.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, yang dikemudian hari tidak dapat dicairkan.

"Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," ucap Sunoto, Rabu (22/4).

Baca Juga: Menanti Kebangkitan Andhika Ramadhani di Bawah Mistar Persebaya Surabaya Pasca Diganjar Rapor Merah saat Derbi Suramadu

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan Hakim Anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Serta, panitera pengganti Min Setiadhi. Putusan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (22/4).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Tergugat I Harry Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000,- ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," tegasnya.

Selain itu, Harry Tanoe selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

"Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan," cetusnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa transaksi pada 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.

Karena itu, majelis menilai para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Chelsea Tegas Tolak John Terry, McFarlane Tetap Jadi Solusi Sementara

"Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I," pungkasnya.

EDITOR: Bintang Pradewo