JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan pihaknya merasa kesulitan dalam menggali fakta-fakta materiil dalam proses sidang dugaan korupsi chromebook. Ia menegaskan, seharusnya hakim bersikap netral dalam memimpin persidangan.
"Hakim tidak boleh memihak. Hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah. Dan hakim juga harus memberikan kesamaan kesempatan di dalam masing-masing pihak, yaitu Jaksa menyampaikan bukti-bukti untuk mempertahankan dakwaannya, juga memberikan kesempatan yang sama kepada terdakwa untuk mengajukan bukti-bukti di dalam rangka pembelaannya," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Dodi menyesalkan sikap hakim yang tidak berimbang dalam memimpin jalannya sidang. Terutama dalam menghadirkan saksi-saksi. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 62 saksi dan ahli, sementara Nadiem baru menghadirkan 13 saksi dan ahli.
"Sehingga kami merasa adanya pembatasan-pembatasan yang menyulitkan bagi kami untuk menggali fakta-fakta materiil," tuturnya.
Ia menegaskan, hal itu yang mendasari tim hukum Nadiem melayangkan surat kepada Bawas MA, KY, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakpus. Ia menekankan, seharusnya hakim dapat bersikap objektif dalam memimpin persidangan.
"Karena kami ingin kooperatif, walaupun pelaksanaan sidang ini tidak patut, tapi kami berusaha bersikap kooperatif dan mendukung jalannya persidangan," cetusnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan seharusnya proses sidang dapat berjalan seimbang. Mengingat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengenal prinsip Equality in Arms Principle, yaitu asas keseimbangan, tetapi proses persidangan dinilai terlalu timpang.
"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba Hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali. Betul-betul kami sesalkan," bebernya.
Ia menuding, hakim seolah ingin mempercepat proses persidangan. Menurutnya, jika sejak awal Nadiem dipersepsikan bersalah, tidak seharusnya persidangan digelar. Ia menekankan, proses persidangan sejatinya untuk memberikan keadilan bagi terdakwa.
"Kan kita ingin mencari keadilan, kita buktikan di persidangan," urainya.
Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa proses sidang yang menjerat Nadiem merupakan uji coba dari berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Karena itu, seharusnya menghadirkan keadilan bagi para pencari keadilan, dalam hal ini terdakwa.
"Karena kita saat ini adalah uji coba KUHP dan KUHAP baru pada kasusnya Nadiem. Kalau ini gagal dalam pelaksanaannya, maka orang bertanya, tidak ada gunanya KUHP dan KUHAP, tidak melahirkan keadilan yang diharapkan," pungkasnya.