JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan korupsi rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Langkah KPK ini pun mendapat dukungan agar dituntaskan ke akar-akarnya.
Ekonom Piter Abdullah mengatakan, kasus ini menunjukan adanya potensi penyimpangan sistem pengawasan. Melalui penegakan ini bisa dijadikan momentum melakukan evaluasi menyeluruh.
“Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri,” ujar Piter, Jumat (17/4).
Dia menegaskan, peredaran rokok ilegal seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Dalam konteks yang lebih luas, praktik tersebut masuk dalam kategori kejahatan ekonomi karena merugikan negara.
Baca Juga: Simak, Jadwal Shalat untuk Wilayah Subang Besok, Sabtu 18 April 2026
Rokok ilegal membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak. Beredarnya rokok ilegal dengan harga murah juga bertentangan dengan tujuan kebijakan fiskal.
“Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” imbuhnya.
Dari sisi industri, keberadaan rokok ilegal menciptakan distorsi pasar. Perusahaan yang patuh membayar cukai tidak kompetitif dibandingkan produsen ilegal yang menekan harga dengan menghindari pajak. Tanpa membayar pajak, produsen rokok ilegal punya modal lebih untuk bahan baku dan distribusi.
Untuk menanggulangi kondisi ini, penegakan hukum secara tegas perlu diterapkan. Pengawasan juga harus diperkuat agar industri tetap berjalan sehat.
“Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tarif yang terlalu tinggi bisa mendorong penghindaran pajak. Tapi kalau hanya menurunkan tarif tanpa memperkuat pengawasan, rokok ilegal tetap akan ada,” pungkas Piter.