← Beranda
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sita Template Surat Pengunduran Diri Kepala OPD
Muhammad RidwanJumat, 17 April 2026 | 00.38 WIB
Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (16/4).

Penggeledahan itu menyasar rumah dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan rumah pribadi ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG).

"Hari ini, Kamis (16/4), Penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulung Agung. Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga Lokasi, yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi Sdr. GSW, dan rumah Sdr. YOG," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).

Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Usai OTT Bupati Gatut Sunu, KPK Sebut Pemkab Tulungagung dapat Skor Rendah soal Integritas

Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang dibuat tanpa tanggal.

KPK menduga, surat pernyataan tersebut menjadi ‘alat tekan’ Bupati Gatut Sunu Wibowo kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya.

Menurutnya, pengheledahan itu dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan dugaan pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan bakal mengungkap ke publik dalam setiap penanganan kasus dugaan suap Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Partai Gerindra Tak Akui Gatut Sunu sebagai Kader

"Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahannya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka.

Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2025-2026.

Jeratan hukum itu diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (10/4).

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp 335,4 juta hingga barang berharga.

Baca Juga: Tak Ingin Dipecat, Kepala OPD di Tulungagung Rela Ngutang Demi Penuhi Uang Pemerasan Bupati

KPK menduga, Gatut Sunu Wibowo melakukan pemerasan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.

Permintaan itu menyasar 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, yang dibantu oleh ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Dari total permintaan kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar.

Penerimaan uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: KPK Pamerkan Gepokan Uang Rp 335 Juta hingga Sepatu LV dari OTT Bupati Tulungagung

EDITOR: Bayu Putra