JawaPos.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut kini sudah berada di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Meski Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus tersebut disidangkan di peradilan umum, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa kasus tersebut hanya bisa diadili melalui peradilan militer.
”Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer. Karena dari status, kemudian dari locus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan, masuk semua di peradilan militer,” kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kepada awak media pada Kamis (16/4).
Menurut Fredy, kasus tersebut tidak bisa diadili di peradilan umum. Bahkan pengadilan negeri bisa jadi malah menolak untuk menyidangkan kasus yang kini menjadi atensi publik tersebut.
Mengingat subjek, locus, satuan, dan kepangkatan para terdakwa berada di bawah kewenangan peradilan militer. Karena itu, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
”Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh pengadilan negeri,” ujarnya.
Perwira menengah TNI dengan tiga kembang di pundak itu mengungkapkan bahwa setelah menerima berkas perkara, pihaknya akan memeriksa dan meneliti seluruh berkas tersebut.
Hal pertama yang diperiksa adalah kewenangan mutlak. Yakni melihat subjek dalam perkara tersebut.
Jika mereka berasal dari personel TNI atau militer aktif, maka pengadilan militer bisa mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Terungkap Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Karena Dendam Pribadi 4 Prajurit TNI
Kedua, lanjut Fredy, pihaknya akan memeriksa kewenangan relatif. Yakni locus atau lokasi perkara terjadi.
Dia menyatakan bahwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh 4 orang prajurit TNI dengan korban Andrie Yunus terjadi di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).
Sehingga Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara tersebut.
”Kemudian dari satuannya, apakah satuannya masuk ke wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta, ternyata masuk dalam wilayah hukum kami. Sehingga mungkin secara kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif masuk,” terang dia.
Demikian pula dengan kepangkatan para terdakwa. Seluruhnya bisa disidangkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga: Besok Oditur Militer Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Pengadilan
Sebab, tidak ada terdakwa yang berpangkat perwira menengah atau pamen.
Seluruh terdakwa berpangkat perwira pertama (pama) dan bintara. Dengan dasar itu, Fredy tegas menyatakan bahwa pihaknya berwenang mengadili perkara tersebut.
”Karena, saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” ujarnya.
Berdasar berkas perkara yang dilimpahkan 4 orang terdakwa tersebut berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sebanyak 3 orang terdakwa berpangkat perwira, sedangkan 1 terdakwa lainnya berpangkat bintara.
Rinciannya, terdakwa 1 atas nama Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka.
Para terdakwa kini masih berada dalam tahanan. Karena itu, dalam pelimpahan berkas hari ini, mereka tidak ditunjukkan kepada awak media.
Berkaitan dengan pasal yang digunakan, para terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Seluruhnya merupakan pasal penganiayaan.