← Beranda
BEM UI Desak Kampus DO 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 15 April 2026 | 04.27 WIB
16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (TikTok ody)

JawaPos.com - Aliansi BEM se-Universitas Indonesia mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa diduga pelaku kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas kasus yang dinilai serius dan mencederai rasa aman di lingkungan kampus. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menegaskan pentingnya langkah konkret dari Dewan Guru Besar (DGB) UI.

“Mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen (Drop Out),” ujar Dimas dalam pernyataannya, Selasa (14/4).

Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Terapkan Parkir Non-Tunai, Tarif Tetap Rp 5 Ribu

Selain itu, Dimas juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan melalui sidang etik yang terbuka dan akuntabel.

“Kami mendesak DGB UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Tak hanya berhenti pada sanksi DO, Aliansi BEM UI juga menuntut rektorat untuk segera menerbitkan keputusan resmi pemberhentian tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” tegas Dimas.

Baca Juga: Rektorat Minta Dosen UBL Terduga Pelaku Kekerasan Seksual 'Puasa Medsos', Mahasiswa: Kok masih Eksis?

Lebih jauh, pihak mahasiswa juga mendorong kampus untuk menuntaskan seluruh kasus kekerasan seksual yang masih menggantung di lingkungan universitas.

“Mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang belum terselesaikan hingga kini,” tambahnya.

Selain itu, Aliansi BEM UI juga meminta agar para terduga pelaku dicabut seluruh hak organisasinya secara permanen.

“Membekukan dan mencabut seluruh hak organisasi para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI dan memuat konten tidak pantas.

Diduga ada 16 mahasiswa yang ada di dalam grup chat tersebut. Komentar-komentar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan terlihat banyak diungkap dalam percakapan tersebut. Hal itu pun dibenarkan pihak Dekanat FH UI.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Budi Luhur Sentil Rektorat: Merokok Ditegur, tapi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dibiarkan Keliaran?

“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.

Percakapan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari mahasiswa serta publik karena dinilai merendahkan martabat dan mengarah pada pelecehan seksual.

EDITOR: Bintang Pradewo