JawaPos.com-Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum dosen berinisial Y di Universitas Budi Luhur (UBL) terus bergulir. Pihak rektorat mengaku telah meminta terduga pelaku untuk melakukan "puasa medsos".
Instruksi ini muncul setelah mahasiswa mendapati dosen tersebut masih aktif di media sosial maupun di area kampus. Hal ini memicu gelombang protes dari mahasiswa UBL yang menilai pengawasan kampus sangat lemah.
Deputi Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama & Promosi UBL, Arief Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan khusus kepada dosen Y.
"Saya khususnya gitu, mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk puasa medsos. Puasa medsos itu maksudnya menyesuaikanlah dengan situasi yang ada. Fokuslah pada isu yang sedang dihadapi. Itu saya sampaikan langsung kepada yang bersangkutan," ujar Arief saat forum ternuka mahasiswa di kampus UBL, Selasa (14/4).
Meski begitu, Arief mengakui ada celah dalam sosialisasi kebijakan ini ke jajaran bawah, sehingga terduga pelaku masih terlihat aktif di lingkungan kampus.
Mahasiswa Kecewa: Masih Berdiri Tegak dan Jabat Tangan
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Wakil Ketua BEM UBL, Zefanya Evandie Rifai alias Vandie. Ia menyayangkan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial A ini masih terekam kamera mengikuti acara resmi kampus dengan santai.
"Oke, ini kan tadi jelas Bapak, (yang bersangkutan) menghadiri HUT Universitas Budi Luhur, dari situ jelas divideokan dan dimediakan di IG kampus Budi Luhur, berdiri tegak dan masih menjabat tangan pejabat-pejabat lainnya. Lalu masih melakukan briefing (kepada organisasi)," tegas Vandie di depan jajaran rektorat.
Vandie juga menyentil prioritas pengawasan kampus. Ia menilai, jika pelanggaran kecil seperti merokok bisa ditegur dengan cepat, seharusnya terduga pelaku kekerasan seksual tidak dibiarkan bebas beraktivitas di ruang publik kampus.
Status Penonaktifan dan Update Kasus
Pihak kampus sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 untuk membebastugaskan dosen Y dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sejak 27 Februari 2026. Artinya, ia dilarang mengajar, membimbing skripsi, hingga meneliti.
Namun, kuasa hukum korban, Pahala Manurung, mengkritik keras sanksi non-aktif yang hanya berdurasi 6 bulan tersebut. "Pertanyaannya kenapa dia diberhentikan selama 6 bulan? Kalau enggak terbukti dari awal kenapa perlu ada SK dinonaktifkan selama 6 bulan? Bahasanya supaya bertobat," sindir Pahala. (*)
Baca Juga: Skandal Pelecehan di Kampus UBL: Mahasiswa Tuntut Dosen Inisial Y Diberhentikan Permanen
Hingga saat ini, jumlah korban yang berani bersuara bertambah. Dua alumni berinisial W dan L mulai angkat bicara, memperkuat dugaan bahwa praktik pelecehan ini tidak hanya menelan korban tunggal. Pihak kuasa hukum berencana membawa kasus ini ke jalur pidana, DPR RI dan meminta perlindungan LPSK. (*)