JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial Y memasuki babak baru. Setelah hotline pengaduan dibuka, jumlah korban yang berani bersuara kini bertambah.
Dua orang alumni dilaporkan baru saja mengadu atas tindakan serupa yang dilakukan oleh oknum dosen yang sama. Fakta ini mematahkan pernyataan pihak kampus sebelumnya yang menyebut belum menemukan korban lain dalam kasus ini.
Kuasa hukum korban (Ananda), Pahala Manurung, mengungkapkan bahwa para korban baru ini merupakan alumni. Selama ini mereka memilih bungkam karena adanya tekanan psikologis dan kekhawatiran terkait masa depan akademik mereka.
"Ada kekhawatiran dia takut enggak berhasil kuliahnya atau kekhawatiran nilainya kurang bagus dan lain sebagainya sehingga baru dia speak up sekarang," ujar Pahala Manurung kepada JawaPos.com, Selasa (14/4).
Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Pertahanan dengan AS Lewat MDCP, Ini Keuntungan Bagi Indonesia
Menurutnya, ini adalah fenomena gunung es di lingkungan kampus. Ketika satu korban berani bicara, korban-korban lain mulai merasa aman untuk ikut bersuara.
Muncul Korban Baru: Berinisial W dan L
Pahala mengonfirmasi sudah ada dua nama tambahan yang masuk melalui hotline pengaduan, yakni berinisial W dan L. Keduanya diduga mengalami pelecehan di lokasi yang sama dengan korban sebelumnya, yakni di area kampus dan sebuah kafe.
"Ini ada dua orang lagi kejadian-kejadian kayak begini. Ternyata pas diekspos ada yang speak up. Sehingga diduga kuat ini banyak juga korban lainnya," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sanksi penonaktifan 6 bulan yang diberikan rektorat dengan dalih 'memberi waktu untuk bertobat'. Menurutnya, sanksi tersebut tidak masuk akal jika bukti awal tidak kuat.
"Pertanyaannya kenapa dia diberhentikan selama 6 bulan? Kalau enggak terbukti dari awal kenapa perlu ada SK dinonaktifkan selama 6 bulan? Bahasanya supaya bertobat," tambah Pahala.
Siap Melapor ke Polisi dan DPR RI
Merespons situasi ini, tim kuasa hukum berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Selain laporan kepolisian, mereka juga akan bersurat ke Komisi III dan Komisi X DPR RI, serta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami akan bersurat ke DPR. Kami sudah menerbitkan somasi, jadi langkah hukum persuasif kita lakukan. Kita akan bawa saksi-saksi maupun korban berikut-berikutnya," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Letter of Intent Overflight Clearance Usulan AS
Pahala menekankan bahwa tindakan tegas berupa pemecatan harus diambil guna menjaga citra kampus dan menjamin keamanan seluruh mahasiswa di masa depan.
Penjelasan UBL
Pihak Universitas Budi Luhur (UBL) buka suara atas desakan DPR RI terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosennya berinisial Y.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai sanksi penonaktifan terhadap pelaku tidaklah cukup.
Namun, rektorat mengisyaratkan bahwa langkah hukum tetap menjadi acuan utama sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Menanggapi tuntutan agar oknum dosen tersebut segera dipecat, Rektor UBL Agus Setyo Budi memberikan jawaban singkat.
Ia menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai status kepegawaian dosen yang bersangkutan sangat bergantung pada hasil di meja hijau.
"Menunggu keputusan pengadilan," ujar Agus Setyo Budi kepada JawaPos.com, Senin (13/4).
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah sanksi penonaktifan yang sudah diberlakukan sejak Februari 2026 tersebut bersifat final atau masih akan ada pembahasan lanjutan.
Sebelumnya ia juga menjelaskan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung memediasi korban dan pelaku. Pihaknya juga langsung memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
"Kita sudah panggil ya, kita sudah mediasi. Si korban sudah datang ke kampus ditemani sama orang tua korban. Nah, dari awal Budi Luhur langsung menetapkan sanksi naratif. Ini jauh lebih tinggi dari hierarki yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," katanya saat Konferensi pers pada Rabu (8/4) lalu.
Ia memastikan, pihaknya akan mentaati hasil pengadilan jika kasus ini dibawa ke ranah pidana.
Baca Juga: DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji: Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut Qoumas
"Ketika sudah ada ketetapan inkrah, ibarat katakanlah terlapor ini bersalah, ya dengan mohon maaf, Budi Luhur University harus goodbye dengan yang bersangkutan," lanjutnya.
Ketua Suhanah Women Youth Center Chazizah Gusnita menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait kasus ini.
Namun, sejauh ini, tidak ditemukan adanya korban lainnya seperti yang dikatakan korban.
"Dalam proses pemeriksaan kami itu bukan hanya satu arah, tapi kami juga kalau ada jurnalis kan hasil investigasi, kami pun melacak, mencari, bertanya gitu ya, menelusurilah apakah ada korban mahasiswa aktif atau yang lainnya yang sudah tidak aktif. Tapi sejauh ini, bahkan kami juga menanyakan ke pelapor, pelapor ada berapa? Jika ada tolong kami juga diinfokan, kami akan panggil dan kami akan periksa, tapi memang sejauh ini belum ditemukan lagi," jelasnya.