← Beranda
PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Hormati Putusan Hakim
Muhammad RidwanSelasa, 14 April 2026 | 19.03 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, PN Jaksel menggugurkan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan permohon Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal, Sulistyanto Rokhmad, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4).

Hakim menyebut, KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dinilai tidak memiliki hukum mengikat.

Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Bahkan, Hakim menyebut Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Baca Juga: Dua WNA Diam-diam Bawa Drone saat Mendaki Rinjani, Diamankan Balai TNGR

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas Hakim Sulistyanto.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ucap Budi.

Budi memastikan, KPK akan mempelajari putusan Hakim Tunggal PN Jaksel yang menggugurkan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar.

"Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," tegasnya.

Lebih lanjut, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat untuk Wilayah Surabaya Besok Rabu, 15 April 2026

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR RI. Indra telah menyandang status tersangka, sejak 2024 lalu.

Diduga, terdapat pihak lain yang juga terseret dalam kasus ini. Mereka di antaranya Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan